Selasa, 24 November 2009
BETERNAK ITIK : BISNIS YANG MENJANJIKAN
orang awam akan cenderung meremehkan potensi dari bebek, betapa tidak bebek identik dengan air, lumpur, kotoran, dan bau. hal ini tentunya sudah menjadi pandangan umum yang melekat pada bebek. dengan berat yang sama harga bebek lebih mahal daripada jenis unggas yang lainnya, ini tentunya menjadi pertanyaan besar, kenapa demikian?. pertanyaan sederhana tersebut jawabannya juga sederhana, karena bebek punya potensi lebih dibandingkan jenis ternak yang lainnya. jawaban tersebut saya kuatkan dengan dasar sebagai berikut:
1. bebek merupakan jenis unggas yang paling tahan terhadap penyakit, jika dibandingkan dengan ayam ataupun unggas yang lainya maka bebek merupakan yang terkuat.
2. telur bebek dipasaran mempunyai harga lebih tinggi dibandingkan dengan telur ayam ataupun puyuh.
3. daging bebek mempunyai rasa lebih gurih dibandingkan dengan daging unggas lainya, sehinnga harga daging bebek lebih mahal jika dibandingkan dengan unggas lainnya
4. bebek tidak membutuhkan kandang khusus seperti pada ayam ataupun puyuh, cukup diberi tempat berteduh dari terpal ataupun plastik asalkan bisa terhindar dari hujan dan terik matahari, jadi biaya perkandangan bebek lebih murah dari jenis unggas lainnya.
5. pemberian pakan pada bebek lebih fleksibel dari pada jenis unggas lainnya, misalnya saja kalau memelihara ayam petelur jenis pakannya harus terukur dan pasti, tapi kalau memelihara bebek diberi pakan apa saja bisa asalkan jenis pakan tersebut tidaklah busuk, bisa mulai dari nasi sisa, dedak, roti kedaluwarsa, kepala ikan, keong mas, ampas tahu, ampas ketela, dsb jenis pakan lainnya.
lima alasan tersebut diatas kiranya bisa menjawab pertanyaan sederhana diatas. dengan luas lahan yang sama jika beternak bebek dibandingkan dengan bercocok tanam, misalnya jenis palawija maupun tanaman lainya maka luas tanah tadi lebih produktif jika di gunakan untuk beternak bebek, dan dengan modal yang sama jika dibandingkan dengan memelihara sapi maka beternak bebek lebih banyak memberikan keuntungan secara finansial.
sedikit uraian tersebut merupakan sekedar contoh sederhana tentang potensi beternak itik/ bebek.
Senin, 02 November 2009
PDHI : desak Presiden Bentuk Wakil Menteri Otoritas Veteriner
Ternyata ridak presiden saja yang memilik wakil presiden tapi Menteri kayaknya juga butuh wakil yang namanya wakil menteri. Dalam hal ini kita akan menyorot Departemen Pertanian.
Permasalahan ini di tegaskan oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) yang di lansir dari situs ugm.ac.id. Dimana Persatuan FKH se Indonesia mendesak presiden untuk membentuk Wakil Menteri Pertanian Otoritas Veteriner yang berlatarbelakang Profesi Dokter hewan dan nantinya akan bertugas untuk mengurusi bidang otoritas veteriner berdasarkan UU No. 18 tahun 2009.
UU No 18 tahun 2009.
Pada http://ugm.ac.id di jelaskan bahwa “Dimungkinkan ada pengambilan keputusan tertinggi di sektor teknis kesehatan hewan berdasarkan profesionalisme veteriner,” kata Dekan FKH UGM, Prof. Dr. drh. Bambang Sumiarto, S.U., M.Sc., dan Dekan FKH IPB, Dr. I Wayan T. Wibawan, M.S., D.V.M., mewakili delapan dekan FKH se-Indonesia, Kamis (29/10)
Jadi saya pikir2 sekarang Profesi dokter hewan dan paramedik dokter hewan sudah mulai di akui di kancah politik kawan2. Menurut saya untuk lebih idealny kita mengerti dan memahami "Terpinggirkannya Otoritas Dokter hewan" alangkah baiknya saya dan kita membaca apa sih OTORITAS VETERINER itu berdasarkan UU no 18 tahun 2009.
teman-teman silahkan Klik disini atau disini
Nah di UU no 18 tahun 2009, tentang Otoritas Veteriner itu tertuang dalam BAB VII. ayat (1)Penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
memerlukan otoritas veteriner. Nah jika presiden tidak mengindahkan otoritas profesi dokter hewan apakah bukan Meminggirkan Dunia Veteriner dan menambah penyakit Zoonosis di Indonesia ini??
inspirasi dari : ugm.ac.id
Permasalahan ini di tegaskan oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) yang di lansir dari situs ugm.ac.id. Dimana Persatuan FKH se Indonesia mendesak presiden untuk membentuk Wakil Menteri Pertanian Otoritas Veteriner yang berlatarbelakang Profesi Dokter hewan dan nantinya akan bertugas untuk mengurusi bidang otoritas veteriner berdasarkan UU No. 18 tahun 2009.
UU No 18 tahun 2009.
Pada http://ugm.ac.id di jelaskan bahwa “Dimungkinkan ada pengambilan keputusan tertinggi di sektor teknis kesehatan hewan berdasarkan profesionalisme veteriner,” kata Dekan FKH UGM, Prof. Dr. drh. Bambang Sumiarto, S.U., M.Sc., dan Dekan FKH IPB, Dr. I Wayan T. Wibawan, M.S., D.V.M., mewakili delapan dekan FKH se-Indonesia, Kamis (29/10)
Jadi saya pikir2 sekarang Profesi dokter hewan dan paramedik dokter hewan sudah mulai di akui di kancah politik kawan2. Menurut saya untuk lebih idealny kita mengerti dan memahami "Terpinggirkannya Otoritas Dokter hewan" alangkah baiknya saya dan kita membaca apa sih OTORITAS VETERINER itu berdasarkan UU no 18 tahun 2009.
teman-teman silahkan Klik disini atau disini
Nah di UU no 18 tahun 2009, tentang Otoritas Veteriner itu tertuang dalam BAB VII. ayat (1)Penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
memerlukan otoritas veteriner. Nah jika presiden tidak mengindahkan otoritas profesi dokter hewan apakah bukan Meminggirkan Dunia Veteriner dan menambah penyakit Zoonosis di Indonesia ini??
inspirasi dari : ugm.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)