Senin, 11 Februari 2013

JUAL BELI IKAN DALAM AIR DAN JUAL BELI BUAH-BUAHAN YANG MASIH ADA DI POHON


Pertanyaan Dari:
Bapak Refinal di Sei Jernih Palu, Pasaman, Sumatera Barat
Tanya:
1. Bagaimana hukum jual beli ikan dalam air?
2. Bagaimana hukumnya menjual buahbuahan yang masih di batang?
Jawab :

1. Di antara syarat obyek akad ialah obyek itu bisa diserah terimakan dan obyek serta harga diketahui secara jelas. Maksud dari obyek bisa diserah terimakan, yaitu dalam arti secara hukum dan fisik inderawi. Jualbeli obyek yang tidak bisa diserah terimakan secara fisik inderawi, maka jual beli itu tidak sah, seperti menjual ikan di dalam air. Karena jual beli itu mengandung garar, yakni terdapat unsur penipuan yang akan mengundang ketidak relaan pembeli, sehingga termasuk kategori memakan harta orang lain secara batil (tidak sah). Dalam kaitan ini Rasulullah saw bersabda:
لَا تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ [ رواه أحمد عن ابن مسعود ]
Artinya: “Janganlah engkau membeli ikan di dalam air, karena sesungguhnya yang demikian itu mengandung garar.” [Hadits Riwayat Ahmad dari Mas’ud]

2. Di antara Hadits Rasulullah saw yang membicarakan masalah jualbeli buah-buahan adalah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي هِ وَس لَّمَ
عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا ٬ نَه ى الْب ائِعَ الْمُبْت اعَ [رواه البخ اري
ومسلم ]
Artinya: “Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw melarang jualbeli buahbuahan, sehingga nampak jelas baiknya larangan itu bagi penjual maupun pembeli.” [Hadits Riwayat alBukhari dan Muslim]
Dari hadits di atas, bahwa pengertian “baik” artinya telah masak dan enak dimakan serta tidak diragukan lagi telah menjadi buah yang dapat dimanfaatkan. Berbeda dengan buah-buahan yang masih muda, yang belum tentu dapat menjadi buah yang masak dan dapat dimanfaatkan. Jika diperjual belikan akan membawa kerugian bagi penjual, karena harganya rendah. Oleh karena itu, jua beli buahbuahan yang sudah jelas masak, sekalipun masih ada di pohon, dapat dikategorikan jual beli
buah yang sudah jelas kualitasnya. Dengan kata lain, kebolehan jual beli buah-buahan yang masih ada di pohon, dengan syarat sudah jelas masak, selain tidak bertentangan dengan makna hadits di atas. Juga dapat didasarkan kepada adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang membawa kelancaran mu’amalah. sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar