Kamis, 27 Juni 2013

Jadi Anggota Muhammadiyah ?


Mungkin sebagian dari kawan-kawan ada yang bingung dan bertanya-tanya bagaimana caranya untuk menjadi anggota Muhammadiyah dan juga bagaimana cara mendapatkan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM). Pada prinsipnya untuk menjadi anggota dan mendapatkan KTAM sangat mudah dan cepat, akan tetapi ketika sudah mendapatkan KTAM maka kawan-kawan dihimbau agar mengikuti segala keputusan yang telah diputuskan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah selama tidak keluar dari Al Qur'an dan Al Hadist.
Tanpa berbeli-belit dan banyak kata, langsung saja berikan bagaimana caranya mendapatkan KTAM sebagai berikut :

Persyaratan Anggota Muhammadiyah
     a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam
     b. Laki-laki atau perempuan yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
     c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
     d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
     e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal
Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
Formulir bisa di Download )
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan

Hak Anggota :
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.

Kewajiban Anggota :
a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq

Keanggotaan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat

Tata cara pemberhentian anggota:
  1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
  3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
  4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat,
  5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
  6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.
  7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
  8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi Muhammadiyah.


2 komentar: