Kamis, 10 Januari 2013

Makanan Vitamin B




Makanan Vitamin B - Kali ini resep sehat akan membahas Makanan Vitamin B, sebelumnya saya memberi tahu bagi Anda yang butuh artikel dan bacaan mengenai komputer, Anda bisa klik Teknik Komputer, oke mari kita simak.

Makanan lokal yang mengandung vitamin B sangat banyak. Ada yang berupa sayuran, buah ataupun bahan makanan lainnya. Hampir semuanya merupakan bahan makanan dari dalam negeri yang mudah didapat disekitar kita. Selain mudah, kita bisa memenuhi kebutuhan akan vitamin B dengan lebih murah yaitu dengan mengkonsumsi bahan makanan lokal tersebut.

Seperti diketahui, vitamin B tidak bisa dibuat sendiri oleh tubuh, sehingga kita harus mendapatkannya dari makanan yang kita konsumsi. Selain itu, tubuh tidak bisa menyimpan vitamin ini terlalu lama. Nah, agar tidak kekurangan vitamin B, maka kita harus mengkonsumsi makanan yang banyak mengandung vitamin B.

Vitamin B juga sering disebut dengan vitamin B kompleks karena terdiri dari delapan vitamin yang masing-masing menjalankan fungsi-fungsi penting dalam metabolisme sel. Kedelapan vitamin B tersebut adalah vitamin B1 (thiamin), vitamin B2 (riboflavin), vitamin B3 (niacin), vitamin B5 (asam pantotenat), vitamin B6 (pyridoxine), vitamin H atau vitamin B7 (biotin), vitamin B9 (asam folat) dan vitamin B12 (cobalamins).

Kekurangan vitamin B bisa membuat tubuh kita mudah dilanda kelelahan dan stress. Selain itu juga mudah mengalami kelambatan pertumbuhan, anemia, gangguan penglihatan, kerusakan saraf, dan gangguan jantung.
Di pasaran sekarang banyak tersedia suplemen vitamin B kompleks. Suplemen vitamin B ini mungkin kita perlukan pada situasi tertentu. Namun, sebaiknya konsultasikan terlebih dulu dengan dokter sebelum mengkonsumsi suplemen tersebut. Kenapa? Sebab, kondisi kesehatan setiap orang berbeda-beda, hal ini berkaitan dengan umur, jenis kelamin, berat badan dan lain-lain.

Beberapa makanan lokal yang banyak mengandung vitamin B misalnya beras merah, singkong, kacang hijau, pisang, bekatul, dedak, bayam, kacang mete, jamur, papaya, buncis, alpukat, sereal, cabai, kentang, tomat, biji bunga matahari, dan seluruh biji-bijian. Selain itu juga daging, ikan, telur, susu, udang dan lain-lain.

  • Beras merah
Beras merah memiliki banyak kelebihan dan manfaat dibandingkan beras putih. Sayangnya, mayoritas masyarakat kita lebih memilih beras putih dari pada beras merah. Baru belakangan ini saja konsumsi beras merah mulai kembali digalakkan sebagai bagian dari gaya hidup sehat.

Menurut dr. Samuel Oetoro MS, SpGK, pakar gizi klinis dari MRCCC Siloam, beras merah mengandung vitamin B1, B6, dan B12 yang tinggi. Sebagaimana diketahui, vitamin B merupakan kunci untuk pembentukan energi bagi tubuh manusia.

“Pembentukan energi di sel, difasilitasi oleh kecukupan vitamin B. Salah satunya ada di beras merah,” katanya, seperti diberitakan Kompas.dalam acara Diskusi Sehat Bersahabat dengan Glukosa, di Jakarta.

Selain itu, kata Samuel, beras merah mempunyai kandungan serat lebih tinggi dibandingkan beras putih. Manfaat dari serat tersebut di antaranya untuk mengganggu penyerapan gula dalam karbohidrat, serta mengganggu penyerapan lemak yang masuk bersama makanan sehingga akan lebih menyehatkan.

  • Singkong
Singkong merupakan tanaman tropis dan subtropis yang dapat ditanam sepanjang tahun. Tanaman singkong sangat populer di negara kita, namun sering dipandang sebelah mata. Padahal singkong banyak mengandung vitamin dan gizi yang sangat bermanfaat bagi tubuh kita. Dengan pengolahan yang tepat kita bisa mendapatkan bahan makanan yang murah namun bergizi tinggi.

Singkong merupakan salah satu bahan makanan yang banyak mengandung vitamin B. Kandungan gizi singkong mentah diantaranya : protein, lemak, vitamin B1, vitamin B2, vitamin B3, vitamin B5, vitamin B6, vitamin B9, vitamin C, vitamin E, vitamin A, vitamin K, gula alami, dan karbohidrat. Sementara daun singkong mengandung vitamin A, B1 dan C, kalsium, kalori, fosfor, protein, lemak, hidrat arang, dan zat besi.

  • Kacang hijau
Kacang hijau banyak mengandung vitamin B9 (asam folat) dan vitamin B1 (thiamin). Asam folat sebanyak 159 µg/100 gr dan thiamin sebesar 0,2 mg/100 gr. Selain itu juga kaya vitamin B lain, seperti B2 (riboflavin), B6, B5 (asam pantothenat), serta B3 (niacin). Vitamin yang terkandung didalamnya membantu meningkatkan energi dan metabolisme.

Vitamin B1 yang terdapat pada kacang hijau berguna untuk pertumbuhan dan vitalitas kaum lelaki. Sehingga kacang hijau cocok dikonsumsi oleh mereka yang baru menikah.
Kacang hijau juga mengandung multi protein yang berfungsi mengganti sel mati dan membantu pertumbuhan. Karena itu kacang hijau sangat baik dikonsumsi anak-anak dan wanita yang baru melahirkan.

Kacang hijau merupakan makanan sumber protein nabati, vitamin (A, B1, dan C), serta mineral lainnya. Salah satu kelebihan kacang hijau adalah pada kecambahnya (tauge). Kecambah (tauge) tersebut mengandung vitamin E yang tidak ditemukan pada kacang tanah dan kedelai.

  • Pisang
Pisang banyak mengandung vitamin, terutama provitamin A, yaitu betakaroten.  Pisang juga mengandung vitamin B, yaitu thiamin, riboflavin, niacin, dan vitamin B6 (pyridoxine). Kandungan vitamin B6 pada pisang lumayan tinggi, yaitu sebesar 0,5 mg per 100 gram.

Vitamin B6 berfungsi sebagai ko-enzim untuk beberapa reaksi dalam metabolisme, selain itu juga berperan dalam metabolisme energi yang berasal dari karbohidrat, serta mendukung ketersediaan energi bagi otak untuk aktivitas sehari-hari.

  • Bekatul
Bekatul adalah hasil samping penggilingan padi yang diperoleh dari lapisan luar karyopsis beras. Bekatul banyak tersedia di Indonesia, namun pemanfaatannya untuk konsumsi manusia masih terbatas. Sampai saat ini, pemanfaatan bekatul masih terbatas sebagai pakan ternak. Padahal, nilai gizi bekatul sangat baik, kaya akan vitamin B, vitamin E, asam lemak esensial, serat pangan, protein, oryzanol, dan asam ferulat.

Masyarakat pedesaan sudah terbiasa mengkonsumsi bekatul, karena beras yang mereka makan adalah beras tumbuk yang masih mengandung bekatul sekitar 50 persen. Oleh masyarakat di pedesaan, bekatul biasa diolah menjadi aneka makanan, seperti di buat pepesan atau bubur.

Bekatul banyak mengandung vitamin B kompleks (B1, B2, B3, B5, B6, dan B15), protein, mineral, lemak, dan serat. Dimana kita bisa memperoleh bekatul ? Kita bisa mencarinya ke tempat penggilingan padi (huler).
Nah, selain makanan lokal dari nabati diatas, vitamin B juga banyak terkandung pada makanan yang berasal dari hewan seperti daging, telur, ikan, dan susu.

Itulah pembahasan kita kali ini mengenai Makanan Vitamin B, terus ikuti update artikel di blog resep sehat ini dan jangan lupa follow blog ini, selanjutnya Anda bisa membaca artikel yang memberikan banyak Tips silahkan di klik dan semoga bermanfaat.

Senin, 07 Januari 2013

Ketika Pelanggaran Hak Asasi (Hewan) adalah WAJAR !!!


Apakah ini Manusiawi di lakukan terhadap hewan?? silahkan perhatikan gambar di bawah ini .


Saya pribadi terenyuh dan sedih ketika melihat gambar di atas,yang diberitakan oleh portal berita online surabaya (http://www.suryaonline.co) diwartakan bahwa para pekerja kapal melakukan pelanggaran hak asasi hewan (Animal welfare) ketika memindahkan sapi yang didatangkan dari Sumbawa, NTT menuju truk di Pelabuhan Kalimas, Surabaya, Minggu (6/1/2013). dimana dari surabaya nantinya sapi-sapi itu akan dibawa ke jakarta untuk di perjualbelikan.
Saya teringat akan sebuah perkataan filsuf Arab berbunyi, "Sebuah negeri yang miskin ternak tidak akan pernah kaya, dun sebuah negeri yang kaya ternak tidak akan miskin." Dari kalimat tersebut tergambarkan betapa pentingnya hewan bagi kesejahteraan manusia. 

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa peternakan menuju peternakan yang intensif. Penerapan teknologi baru dan mekanisasi berpengaruh besar dalam peningkatan efisiensi produksi peternakan. Dengan keadaan tersebut peternakan berubah menjadi industri (factory farming) dimana ternak dapat dipanen dalam waktu singkat dan dengan jumlah yang besar. Efisiensi pakan yang diperoleh juga meminimalkan biaya produksi. 

Adanya industrialisasi di bidang peternakan berdampak pada timbulnya masalah kesejahteraan hewan yang buruk. Pada industri peternakan akan dijumpai lebih banyak problem dibandingkan pada peternakan tradisional.Jika problem yang timbul pada peternakan tradisional lebih banyak akibat kurangnya modal dan minimnya pengetahuan petemak,maka di peternakan modern lebih karena intensifikasi dan managemen peternakan. Ternak pada peternakan modern bermasalah dengan kepadatan ternak, obesitas, kebosanan, ketidaknyamanan kandang, timbulnya penyakit, gangguan metabolisme akibat produktivitas tinggi,dan sebagainya.

Di beberapa negara terjadi perdebatan tentang kebijakan kesejahteraan hewan dalam 5-10 tahun terakhir. Implementasiya adalah campur tangan negara dalam masalah kesejahteraan hewan dalam bentuk peraturan hukum. Akan tetapi hingga sekarang belum semua negara di dunia mempunyai peraturan hukum yang mendukung kesejahteraan hewan. Di banyak negara, masyarakatnya berpedoman pada norma-norma yang sudah mengakar. Bahkan di negara yang telah mempunyai aturan hukum, masyarakat belum dapat menerima aturan tersebut, sehingga dijumpai pelanggaran-pelanggaran (perlakuan hewan secara tidak sejahtera atau tidak manusiawi).

Demikian juga halnya di Indonesia, Penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia belum dapat berjalan secara optimal. Salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk mengawasi penerapan kesejahteraan hewan dalam usaha peternakan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menerapkan kesejahteraan hewan adalah menggali nilai-nilai religius (red. semua agam : islam, kristen, hindu, budha, konghucu) tentang kesejahteraan hewan. Dengan langkah ini masyarakat akan memahami bahwa kesejahteraan hewan itu merupakan salah satu aspek dalam ajaran agama. Selanjutnya diharapkan akan tumbuh kesadaran masyarakat untuk menerapkan kesejahteraan hewan meskipun peraturan legal-formal yang ada belum sempurna.

Animal welfare adalah sebuah perhatian untuk penderitaan hewan dan kepuasan hewan.Diseluruh dunia, Hari HAH (Hak Azazi Hewan)  jatuh pada 15 Oktober setiap tahun.  ketika kita berbicara tentang Hak asasi Hewan yaitu mencakup kebaikan kondisi fisik dan mental pada hewan. untuk mewujudkan kesejahteraan hewan ada dua macam, yaitu mengusahakan hewan hidup sealami mungkin atau membiarkan hewan hidup dengan perjalanan fungsi biologisnya.

Menurut para Ahli dunia, kesejahteraan hewan (animal welfare) dapat diukur dengan indikator Lima Kebebasan (Five Freedom), yaitu:
1. Bebas dari rasa haus dan lapar (freedom form hunger and thirst)
2. Bebas dari ketidaknyamanan (freedom from discomfort)
3. Bebas dari kesakitan, luka/cidera dan penyakit (freedok from pain,injury and disease)
4. Bebas untuk mengekspresikan perilaku normal (freedom to express normal behaviour)
5. Bebas dari rasa takut dan tertekan (freedom from fear or distress).


Sebagai inspirasi saja (red. bukan sebuah narsisme terhadap suatu agama), dalam islam mendukung terhadap hak asasi hewan sebagaimana diterangkan dalam hadist shahih :
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh, berlaku baiklah dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih, berlaku baiklah dalam hal tersebut. Hendaknya salah seorang dari kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. ” (HR. Muslim).

Pertanyaannya untuk manusia adalah apakah kita bisa mensejahterakan hewan untuk memberikan kesejahteraan pangan hewani untuk seluruh manusia??? jawabanya adalah saatnya kita berikan Hak Asasi Hewan sepenuhnya baru bicara Hak Asasi Manusia !!!!. 

 

HUKUM MEMAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI DISEMBELIH DENGAN MEMBACA BASMALAH ATAU TIDAK


Penanya:
Abdullah, Mandiraja
 (disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shaffar 1427 H / 24 Maret 2006 M)


Pertanyaan:

Kami sering mendapatkan undangan makan di rumah tetangga, atau makan di warung, atau menerima kiriman makanan dari tetangga, yang di dalamnya ada daging, yang kami tidak tahu apakah ketika menyembelih membaca basmalah atau tidak, atau apakah penyembelihannya sesuai dengan syari'ah Islamiyah atau tidak. Yang kami tanyakan:
Bagaimana cara mengatasinya? Bolehkah kami memakannya, atau harus kita tinggalkan? Mohon dijelaskan dengan dalilnya.
Jawaban:

Sebelum kami jelaskan cara mengatasinya, kami kutipkan lebih dahulu dalil-dalilnya yang dapat kami temukan, baik ayat al-Qur'an maupun hadits Nabi saw:
1.    al-Qur'an:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. [البقرة (2): 173].
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173].
Lihat pula ayat-ayat lainnya, seperti an-Nahl (16): 115, al-Maidah (5): 87, al-A'raf (7): 3, 5 dan 87, al-An'am (6): 145, al-Anfal (8): 69, dan Thaha (20): 81.
2.    al-Hadits:
1-    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ. [أخرجه مسلم، كتاب الصيد، جـ: 2، نمرة: 15/1933: 233].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda: Setiap binatang buas yang mempunyai taring, adalah haram memakannya.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ash-Shaid; II; No. 15/1933: 233].
2-    عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ. [أخرجه مسلم، كتاب الصيد، جـ: 2، نمرة: 16/1934: 234].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring, dan setiap burung yang mempunyai cengkeram (burung pemakan daging).” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ash-Shaid; II; No. 16/1934: 234].
3-    عَنْ الشَّعْبِي عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَراَمَ بَيِّنٌ وَبَينَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ. فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى اْلحَراَمِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ اْلحِمَى يُوْشَكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى. أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ. أَلاَ وَإِنَّ فِى اْلجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. [أخرجه مسلم، كتاب المساقاة، جـ: 2، نمرة: 107/1599: 47].
Artinya: “Diriwayatkan dari asy-Sya'biy, dari an-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Saya mendengar ia (asy-Sya'biy) berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya barang yang halal sudah jelas, dan sesungguhnya barang yang haram sudah jelas, dan di antara keduanya adalah musytabihat (barang yang meragukan; tidak halal dan tidak haram). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga diri dari syubuhat, berarti ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa jatuh dalam syubuhat, maka ia telah jatuh dalam barang haram. Bagaikan penggembala yang menggembalakan (binatang ternak) di sekitar tanaman suaka, maka tentu saja binatang tersebut nyaris memakannya. Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai barang suaka, dan sesungguhnya barang suaka Allah adalah barang-barang yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad terdapat mudlghah (sepotong daging), apabila mudlghah tersebut baik, maka seluruh jasad menjadi baik, dan apabila mudlghah tersebut rusak, maka seluruh jasad menjadi rusak. Ketahuilah, bahwa mudlghah tersebut adalah al-qalb (hati). ” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Musaqah; II; No. 107/1599: 47].
4-    عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَا بِلَحْمٍ لاَ نَدْرِى ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ قَالَ سَمُّوْا أَنْتُمْ وَكُلُوْا. [رواه وابن ماجه].
Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

Penjelasan:
Firman Allah SWT pada surat al-Baqarah (2): 173, menjelaskan bahwa bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, adalah haram dimakan. Dimaksudkan dengan bangkai, ialah hewan yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tetapi tidak sesuai dengan cara penyembelihan menurut syrai'ah Islamiyyah.
Pada ayat tersebut dijelaskan pula barangsiapa dalam keadaan darurat (terpaksa), yaitu apabila tidak memakannya jiwanya terancam bahaya, maka menurut syari'ah diperbolehkan memakannya, dengan tidak berlebihan dan tidak menginginkannya. Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah (1) dan dari Ibnu ‘Abbas (2), dijelaskan bahwa binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cengkeram (pemakan daging) juga diharamkan memakannya, sekalipun disembelih secara syar'iy.
Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari asy-Sya'biy (3), ditegaskan bahwa barang yang halal sudah jelas, dan barang yang haram juga sudah jelas, dan di antara barang yang haram dan barang yang halal terdapat barang musytabihat (yang diragukan halal dan haramnya). Terhadap barang yang msuytabihat, kita harus berhati-hati, dan dihimbau untuk meninggalkannya, jika ingin membersihkan agama dan kehormatannya. Pada hadits tersebut dijelaskan pula bahwa makanan itu sangat besar pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh seseorang, karena itulah Nabi Muhammad saw menjelaskan bahwa jika segumpal daging itu baik, maka seluruh tubuhnya akan menjadi baik (sehat), demikian pula sebaliknya. Karena itulah kita harus berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan.
Pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy dari ‘Aisyah r.a. (4), Nabi Muhammad saw memberikan jalan keluar, jika tidak mengerti apakah ketika menyembelihnya telah membaca basmalah atau tidak; jika demikian maka ketika memakannya diharuskan membaca basmalah (Bismillahir-Rahmanir-Rahim), agar menjadi halal.
Tetapi apabila tetap ragu-ragu, maka sebaiknya ditinggalkan saja, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Hasan bin Sinan:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.
Artinya: “Tinggalkanlah apa yang meragukan kamu, ambillah apa yang tidak meragukan kamu.” [Ditakhrijkan oleh al-Bukhariy, Kitab al-Buyu', II: 3].

Kesimpulan:
1.    Makanlah apa yang dihalalkan Allah, tetapi janganlah berlebih-lebihan.
2.    Tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah SWT.
3.    Tinggalkanlah segala musytabihat (tidak jelas halal dan haramnya) untuk membersihkan agama dan kehormatan diri.
4.    Jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan makan yang diharamkan Allah asal tidak karena menginginkannya dan tidak melampaui batas.
5.    Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan. Wallahu a'lam bish-shawab. *sd)

Minggu, 06 Januari 2013

Makanan Penderita Osteoporosis




Makanan Penderita Osteoporosis - Kali ini resep sehat akan membahas Makanan Penderita Osteoporosis, sebelumnya saya memberi tahu bagi Anda yang butuh artikel dan bacaan mengenai komputer, Anda bisa klik Teknik Komputer, oke mari kita simak.

Salah satu cara mencegah penyakit osteoporosis atau pengeroposan tulang adalah dengan mengkonsumsi makanan yang mengandung kalsium. Pertanyaannya, makanan apa sajakah yang mengandung kalsium itu?
Sebelum menjawab hal tersebut perlu dipahami bahwa, penyebab penyakit osteoporosis  atau kerapuhan tulang/pengeroposan tulang adalah karena berkurangnya massa tulang akibat minimnya atau tidak optimalnya pemanfaatan kalsium oleh tubuh. Sehingga tulang menjadi rapuh, kurang padat, dan mudah patah. Pengeroposan tulang itu terutama terjadi pada bagian tulang belakang, pinggul dan pergelangan tangan.

Kurang lebih  80 persen penyakit osteoporosis timbul karena faktor keturunan atau genetik.  Sedangkan 20 persen sisanya timbul akibat pola makan dan gaya hidup yang tidak sehat. Oleh sebab itu, kita perlu mengontrol pola makan serta menerapkan gaya hidup sehat. Kita juga perlu mengetahui mana makanan yang cocok untuk penderita osteoporosis dan mana yang tidak. Itu semua agar kita terhindar dari penyakit osteoporosis.

  • Cara menghindari penyakit osteoporosis
Penyakit osteoporosis sering disebut sebagai the silent killer. Penyakit ini adalah pembunuh nomor tiga setelah jantung dan kanker. Osteoporosis bukan penyakit langka, ia seperti demam yang dapat menyerang siapa saja. Hmm, menyeramkan ya.

Cara sederhana untuk menghindari penyakit osteoporosis adalah dengan memaksimalkan pembentukan massa tulang saat usia muda. Cukup atau tidaknya asupan kalsium pada usia anak-anak dan remaja, dapat menjadi pertanda bagi seseorang apakah kelak saat manula ia memiliki daya tahan ataukah rentan terhadap penyakit osteoporosis itu.
Untuk itu, bagi remaja yang sedang tumbuh (usia 11 – 24 tahun) sangat dianjurkan mengkonsumsi kalsium 1200 miligram per hari. Selain itu kebiasaan minum susu dan sumber kalsium lainnya perlu terus dipertahankan hingga usia dewasa.

  • Makan makanan yang mengandung kalsium
Mineral terbesar yang diperlukan oleh tubuh adalah kalsium, yaitu sekitar 2,2 persen botol tubuh orang dewasa. Kalsium dan fosfor secara bersamaan berperan sangat signifikan dalam membentuk dan memelihara tulang dan gigi. Lebih dari 99 persen kalsium tubuh ada di dalam tulang dan gigi. Karena itulah kalsium sangat dibutuhkan untuk perkembangan bayi dan anak-anak.

Manfaat kalsium lainnya adalah memulihkan tekanan darah pada penderita yang sensitif terhadap garam, mengurangi kekejangan kaki, terutama pada wanita yang sedang hamil. Selain itu, menjaga stabilitas tekanan darah selama kehamilan, serta membantu mengentalkan darah dan menyembuhkan luka.

Mengkonsumsi makanan yang mengandung kalsium tinggi pada masa anak-anak  ibarat menabung kalsium. Sehingga kita memiliki banyak cadangan kalsium yang sangat berharga bagi pembentukan massa tulang yang lebih baik pada masa dewasa. Pertambahan massa tulang yang baik, sangat penting agar tulang tidak mudah patah pada lansia.

Sebaliknya, konsumsi kalsium yang minim pada masa pertumbuhan akan mengakibatkan tulang menjadi lemah dan rapuh seiring dengan meningkatnya usia, terlebih pada wanita yang memasuki masa menopause. Gangguan semacam itu dikenal sebagai keropos tulang pasca menopause (osteoporosis post menopausal).

Cara menghindari penyakit osteoporosis adalah dengan memaksimalkan terbentuknya massa tulang  pada masa remaja dengan konsumsi kalsium yang cukup, olahraga teratur, dan mengubah pola makan. Kebutuhan kalsium per hari sebisa mungkin dipenuhi dari bahan-bahan makanan yang baik mutunya, yaitu mudah dicerna, diserap, dan digunakan oleh tubuh.

Bahan pangan yang banyak mengandung kalsium adalah susu, biji-bijian, kacang-kacangan, kelapa, sayur-sayuran berdaun hijau, rumput laut, ikan (terutama ikan kecil yang dimakan bersama tulangnya, misalnya ikan teri), dan buah-buahan.

  • Makanan untuk penderita osteoporosis
Berikut ini beberapa makanan yang mengandung kalsium tinggi yang berguna untuk penderita osteoporosis :
Ikan : teri kering, rebon basah, teri segar, sarden kalengan, mackerel
Sayuran : daun papaya, daun talas, sawi atau caisim, brokoli
Kacang-kacangan dan hasil olahannya : susu kedelai, tempe, tahu, kacang hijau kering, kacang merah kering
Serealia : jali dan havermut

  • Makanan yang dipantang oleh penderita osteoporosis
Makanan yang sebaiknya dilarang atau dipantang oleh penderita osteoporosis adalah makanan atau minuman yang dapat menghambat penyerapan kalsium seperti minuman berkafein (kopi atau teh) atau makanan yang dapat membuang kalsium seperti daging merah. Demikian pula dengan kebiasaan merokok dan minum-minuman beralkohol.

Beberapa obat-obatan tertentu juga dapat menghambat penyerapan kalsium. Bila terpaksa harus minum obat jenis ini, maka konsumsi kalsium harus ditingkatkan. Konsultasikan dengan dokter Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih mendetil mengenai hal ini.
Penyakit osteoporosis merupakan penyakit mematikan yang perlu diwaspadai. Dengan memperhatikan makanan yang cocok untuk penderita osteoporosis dan menerapkan gaya hidup sehat, diharapkan kita bisa menghadapi dan menangkal penyakit ini sebelum terlambat.

Itulah pembahasan kita kali ini mengenai Makanan Penderita Osteoporosis, terus ikuti update artikel di blog resep sehat ini dan jangan lupa follow blog ini, selanjutnya Anda bisa membaca artikel yang memberikan banyak Tips silahkan di klik dan semoga bermanfaat.

Jumat, 04 Januari 2013

WARISAN ORANG YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK


Penanya:
Abdul Salam, Grabag, Purworejo.
(disidangkan pada hari Jum'at, 10 Februari 2006)

Pertanyaan:
Kami lima orang bersaudara: 4 orang laki-laki dan  1 orang perempuan, dengan urutan sebagai berikut:
Pertama: A (laki-laki) telah meninggal dunia sebelum bulan Ramadlan 1426 H yang lalu, meninggalkan seorang isteri Z dan tidak mempunyai anak. Kedua: B (perempuan). Ketiga: C (laki-laki) telah meninggal dunia 15 tahun yang lalu, dengan meninggalkan seorang isteri dan 6 orang anak yang terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan  2 orang anak perempuan. Satu di antara anak laki-laki tersebut sudah meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri. Keempat:  D (laki-laki). Kelima: E (laki-laki). Sampai sekarang harta warisan A belum dibagikan kepada ahli waris. Di kala hidupnya, A  mewasiatkan sebagian hartanya kepada salah seorang anak C.

Harta peninggalannya terdiri dari harta bawaan dan harta hasil usaha selama perkawinan dengan Z. Dalam pada itu Z pun punya harta bawaan dalam menempuh hidup berkeluarga dengan A.
Mohon dijelaskan:
1.    Bagaimanakah cara pembagiannya dan pelaksanaan wasiatnya menurut Hukum Islam?
2.    Bolehkah jika kami melakukan kerukunan dalam pembagian tersebut?
3.    Bolehkah jika sebagian dari ahli waris menshadaqahkan atau mewakafkan sebagian harta waris yang diterima diatasnamakan pewaris?
Kami mohon dengan hormat lagi sangat Majelis Tarjih dapat menjelaskan dengan  disebutkan dalil al-Qur’an dan al-Hadits atau dasar hukumnya. Demikian atas perkenan dan bantuan Bapak,  kami ucapkan terima kasih, dengan iringan do’a semoga kita semua mendapat ridla Allah swt.

Jawaban:
1.    Sebelum dilakukan pembagian harta waris, terlebih dahulu harus dipastikan berapa atau apa saja yang termasuk harta waris yang ditinggalkan oleh A. Menurut hemat kami ada dua hal yang harus diperhatikan:
Pertama: Berkaitan dengan harta bawaan dan pembagian harta bersama. Harta bawaan isteri (Z) dikembalikan kepada Z. Kemudian harta bersama dibagi dua; separoh diberikan kepada Z. Hal ini didasarkan kepada:
a.    Pasal 86 ayat (2) KHI:
Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
b.    Pasal 87 ayat (1) KHI:
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh  masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
c.    Pasal  96 ayat (1) KHI:
Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
Kedua: Setelah jelas harta peninggalan A, yakni harta bawaan A dan separoh harta bersama; kemudian yang harus diperhatikan biaya perawatan jenazah (tajhiz), hutang dan wasiat jika dua hal yang disebutkan terakhir tersebut memeng ada. Dengan kata lain, sebelum harta peninggalan A dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima, maka terlebih dahulu dikeluarkan untuk biaya perawatan di kala sakit dan perawatan jenazahnya, hutang dan wasiat; baru setelah itu sisanya sebagai harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima.
a.    Biaya Perawatan Pewaris (Muwarris).
Biaya untuk perawatan sakit pewaris demikian pula biaya untuk perawatan jenazahnya dari semenjak untuk memandikan, mengkafani sampai dengan menguburkannya, jika pewaris memiliki harta harus diambilkan dari hartanya. Jika yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta, maka biaya perawatan jenazah dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya di akhir hidupnya. (As-Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Jilid I halaman 438). Bahkan menurut Ibnu Hazm jika seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan harta, maka biaya perawatan jenazah diambil dari hartanya, bukan menjadi kewajiban suaminya; dengan alasan bahwa harta seseorang dilindungi oleh Syara’, hanya boleh dikeluarkan apabila dibenarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Qur’an dan as-Sunnah mewajibkan kepada suami untuk memberi nafkah dan tempat tinggal kepada isteri. Mengkafani dan menguburkan tidak termasuk ke dalam pengertian memberi nafkah dan memberikan tempat tinggal.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf e, disebutkan: Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya perawatan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
b.    Hutang
Dalam surah an-Nisa’ (4) ayat 11, dijelaskan bahwa pembagian harta waris dilakukan kepada ahli waris setelah hutang dan wasiat ditunaikan terlebih dahulu. Ketegasan itu berbunyi:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِى بِهَا أَوْدَيْنٍ. [النسآء (4): 11]
Artinya: “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat  yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 11].
Dalam Hadits dijelaskan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: نَفْسُ اْلمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ. [رواه أحمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw beliau bersabda: Jiwa orang beriman itu digantungkan dengan hutangnya, sampai hutang itu dilunasi. HR Ahmad.
Dimaksud dengan hutang di sini mencakup hutang yang dilakukan pewaris di kala hidupnya dengan sesama hamba Allah (umat manusia) maupun hutang yang berupa kewajiban yang harus ditunaikan untuk menjalankan agama Allah, seperti: zakat yang belum dibayar, kafarat atau diyat yang belum dibayar dan nadzar yang belum ditunaikan. Semua itu dapat dikatakan sebagai hutang kepada Allah Swt. Dalam hadits dijelaskan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ... قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., … Rasulullah saw bersabda: Hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayar.” [HR. al-Bukhari].
c.    Wasiat
Berdasarkan pada firman Allah dalam surah an-Nisa’ (4): 11, sebagai telah disebutkan di atas, maka jika pewaris pernah berwasiat semasa hidupnya, harus dipenuhi terlebih dahulu wasiat yang pernah dibuat itu. Orang yang berhak menerima wasiat  pada dasarnya adalah selain orang yang menerima warisan.  Ahli waris yang menerima warisan dapat menerima wasiat bila semua ahli waris menyetujuinya. Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَجُوْزُ وَصِيَّةً لِوَارِثٍ إلاَّ أَنْ يَشَاء الْوَرَثَةُ. [رواه الدرقطنى].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh ada wasiat bagi penerima warisan kecuali semua ahli waris menyetujuinya.” [HR. ad-Daruquthny].
Dari permasalahan pewarisan yang saudara tanyakan, kami melihat ada seorang anak dari saudara laki-laki pewaris yaitu C yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pada A (pewaris). Dalam pandangan jumhur ulama anak C yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari meninggal dunianya A, tidak dapat menerima warisan, karena terhijab (terhalang) oleh saudara-saudara A yang masih hidup. Dengan demikian anak C dapat menerima wasiat dari A yang ketika hidup pernah mewasiatkan sebagian hartanya diberikan kepada anak C. Namun jika menggunakan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan:
1).    Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat diganti oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2).    Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Maka anak C (bersama saudara-saudaranya) menjadi ahli waris atau dapat ikut menerima harta waris A. Dengan berdasarkan kepada hadits riwayat ad-Daruquthny di atas, maka anak C tidak berhak menerima wasiat, kecuali semua ahli waris yang lain membolehkannya. Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 ayat (3), yang menyatakan: Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
Jika semua ahli waris setuju terhadap wasiat tersebut, maka sebelum harta peninggalan A dibagi kepada para ahli waris, harus ditunaikan wasiat tersebut. Dengan kata lain, harta peninggalan tersebut harus dikurangi dengan wasiat yang diberikan kepada anak C yang diberi wasiat. Besar wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah harta waris. Oleh karena itu wasiat yang diberikan kepada anak C harus dihitung secara cermat. Jika melebihi dari 1/3 jumlah harta waris, maka hanya maksimal 1/3 yang diberikan kepada anak C penerima wasiat. Berdasarkan hadits:
جَاءَنِى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُوْدُنِى عَامَ حَجَّةِ اْلوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِى فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّى قَدْ بَلَغَ بِى مِنَ اْلوَجَعِ مَا تَرَى وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ تَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِى قَالَ لاَ فَقُلْتُ فَالشَّطْرُ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ لاَ فَقُلْتُ فَالثُّلُثُ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ أَوْ كَبِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءً خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ. [رواه البخارى ومسلم عن سعد بن أبى وقاص].
Artinya: “Rasulullah saw mengunjungi saya pada tahun haji wada’ ketika saya sedang sakit keras. Saya bertanya: Wahai Rasulullah, saya dalam keadaan sakit keras. Bagaimana pendapat anda. Saya kaya dengan harta; tidak ada yang mewarisi harta saya kecuali seorang anak perempuan. Bolehkah saya menshadaqahkan (mewasiatkan) 2/3 hartaku? Beliau menjawab: Jangan. Kemudian saya bertanya lagi: Bagaimana kalau ½ nya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Jangan. Lalu saya bertanya lagi: Bagaimana kalau 1/3 nya? Rasulullah saw menjawab: Ya 1/3; dan 1/3 itu sudah banyak atau sudah besar. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris yang berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan yang meminta-minta kepada orang lain.” [HR. al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqash].
Apabila wasiat melebihi 1/3 harta waris, diperlukan persetujuan semua ahli waris. Jika ahli waris tidak menyetujui, maka wasiat maksimal hanya 1/3 harta waris. Dalam pasal 195 ayat (2) KHI disebutkan: Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
Setelah langkah-langkah di atas dilalui, maka tibalah saat pembagian warisan. Perlu kami sebutkan lagi ahli warisnya, yakni terdiri: 1 orang isteri, 1 orang saudara perempuan dan 3 orang saudara laki-laki. Sedangkan harta warisnya ialah harta bawaan A ditambah dengan separoh harta bersama, setelah dikurangi dengan biaya perawatan, wasiat dan hutang.
a.    Isteri (Z), memperoleh  ¼ berdasarkan firman Allah:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ. [النسآء (4): 12].
Artinya: “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak.” [QS. an-Nisa’ (4): 12].
Jadi istri (Z) di samping memiliki harta bawaannya, juga memperoleh separoh harta usaha bersama dan memperoleh seperempat dari harta waris.
b.    Selebihnya harta waris tersebut dibagikan kepada 1 orang saudara perempuan dan 3 orang saudara laki-laki dengan ketentuan, bagian seorang saudara laki-laki dua kali  bagian saudara perempuan, berdasarkan firman Allah:
وَإِنْ كَانُوْا إِخْوَةٌ رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ. [النسآء (4): 176].
Artinya: “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri) saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 176].
Dengan cara sederhana dapat diperhitungkan, sebagai berikut:
1 orang saudara  perempuan mendapat: 1 x 1 bagian    = 1 bagian
3 orang saudara laki-laki mendapat: 3 x 2 bagian    = 6 bagian
Jumlah                            = 7 bagian
Jadi dalam pembagian ini:
B (saudara perempuan) mendapat 1/7 bagian, C (saudara laki-laki) mendapat 2/7 bagian, D (saudara laki-laki) mendapat 2/7 bagian dan E (saudara laki-laki) mendapat 2/7 bagian.
Untuk selanjutnya bagian C dibagikan kepada anak-anaknya yang masih hidup, juga dengan ketentuan bagian anak laki-laki memperoleh bagian dua kali bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah:
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِى أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ. [النسآء (4): 11].
Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu; bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 11].
Berdasarkan ketentuan ayat tersebut, dapat diperhitungkan sebagai berikut:
      2 orang anak perempuan mendapat: 2 x 1 bagian     = 2 bagian
3 orang anak laki-laki mendapat: 3 x 2 bagian     = 6 bagian
Jumlah                         = 8 bagian
Jadi setiap anak perempuan mendapat 1/8 bagian dan setiap anak laki-laki mendapat bagian 2/8 dari bagian harta waris A yang diberikan kepada C.
   
2.    Melakukan kerukunan dalam pembagian harta waris dalam Hukum Islam disebut dengan tashaluh (perdamaian) atau takharuj (sebagaian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk seluruh atau sebagian). Menurut Hukum Islam, pada dasarnya seorang pemilik harta dapat mentasharufkan atau menggunakan harta miliknya sekehendak si pemilik sepanjang tidak dilarang oleh Syara’ (Agama). Atas dasar itu orang yang memperoleh bagian harta waris dapat untuk merelakan harta waris yang diterima itu untuk diberikan kepada ahli waris yang lain, baik seluruh atau sebagian baik dengan imbalan atau tidak. Dalam sejarah pernah terjadi pada diri seorang sahabat, yang kejadiannya sebagai berikut:
أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تُمَاضِرَ بنت الأِصْبَغِ اْلكَلْبِيَّةِ فِى مَرَضِ مَوْتِهِ ثُمَّ مَاتَ وَهِيَ فِى اْلعِدَّةِ فَوَرَّثَهَا عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَعَ ثَلاَثِ نِسْوَتِهِ آخَرُ فَصَالِحُوْهَا عَنْ رُبُعِ ثُمُنِهَا عَلَى ثَلاَثَةِ وَثَمَانِيْنَ أَلْفًا وَقِيْلَ هِيَ دَنَانِيْرُ وَقِيْلَ هِيَ دَرَاهِيْمُ. [محمد يوسف موسى، التركة والميراث, الصفحة 375].
Artinya: “Abdur Rahman Ibn ‘Auf di saat sakit yang membawa kematiannya, mentalak isterinya yang bernama Tumadhir Binti al-Ishbagh al-Kalbiyah; setelah itu ia meninggal dunia, di saat isterinya masih dalam masa ‘iddah. Kemudian ‘Utsman ra memberikan warisan kepadanya beserta tiga isterinya yang lain. Lalu mereka berdamai sepertigapuluhduanya diganti dengan pembayaran delapan puluh tiga ribu. Ada yang mengatakan dinar ada pula yang mengatakan dirham.” [Muhammad Yusuf Musa, at-Tirkah wal-Mirats, halaman 375].
Pembagian harta warisan dengan tashaluh ini, dilakukan setelah masing-masing ahli waris  mengetahui bagiannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembagian harta waris menurut Hukum Islam. Dalam Pasal 183 KHI ditegaskan: Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

3.    Pada dasarnya Islam mengajarkan bahwa amal seseorang dinilai sebagai amal shalih, apabila dilakukan oleh dirinya sendiri, bukan oleh orang lain. Dalam al-Qur’an disebutkan:
... لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ... [البقرة (2): 286].
Artinya: “… ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya …”. [QS. al-Baqarah (2): 286].
فَاْليَوْمَ لاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ. [يـس (36): 54].
Artinya: “… Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin (36): 54].
أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةُ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى. [النجم (53): 38-39].
Artinya: “(yaitu) bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya.” [QS. an-Najm (53): 38-39].
Ketentuan umun tersebut dapat berlaku lain, apabila ada dalil yang menunjukkannya. Dalam hal ini, antara lain diterangkan dalam hadits:
عَنِ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila keturunan Adam meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Muslim].
Ada pula hadits yang mengajarkan bahwa anak dibolehkan bershadaqah atas nama orang tuanya, yang pahalanya akan dinikmati oleh pewaris juga.
عَنِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا مِنْ أَجْرٍ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Bahwa ibuku meninggal dunia secara mendadak. Saya kira, andaikata ia sempat berbicara, niscaya ia akan bershadaqah. Apakah ada pahala baginya, jika saya bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya.” [Muttafaq ‘Alaih].
Hadits-hadits Nabi saw mengenai amal anak atas nama orang tua itu merupakan perkecualian dari ketentuan umum tersebut di atas. Dengan demikian, dibolehkan ahli waris menyisihkan sebagian harta warisan dengan maksud untuk shadaqah jariyah atas nama pewaris misalnya untuk membantu pembangunan masjid, rumah sekolah, rumah sakit, pembuatan jalan umum, saluran air dan sebagainya, tetapi bukan hanya untuk sedekahan yang berupa makan minum untuk jamuan tamu-tamu yang datang berta’ziyah, untuk jamuan selamatan tiga hari, tujuh hari dan sebagainya bagi mereka yang datang dalam upacara-upacara kematian yang memang tidak diajarkan. (Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam, halaman 66-67). *dw)


ALTERNATIF : PAKAN KOSENTRAT SELAIN PAKAN PABRIKAN


Suksesnya pengembangan industri peternakan baik ruminansia (sapi, kambing), non ruminansia , unggas dan Ikan  perlu didukung dengan ketersediaan pakan yang yang cukup baik secara kuantitas dan kualitas. sampai saat ini ketersediaan pakan yang berkualitas untuk hewan masih merupakan kendala utama dalam peningkatan produktivitas hewan. Salah satu alternatif penyediaan pakan ternak adalah memanfaatkan dan mengembangkan limbah hasil pertanian dan perkebunan yang diduga memiliki kandungan nutrisi setara dengan pakan standar (pakan kosentrat dari pabrikan).
Limbah hasil pertanian dan perkebunan cukup tersedia di Indonesia, namun potensinya belum dimanfaatkan secara optimal sebagai pakan hewan. Pemanfaatan limbah pertanian dan perkebunan sebagai pakan hewan baru mencapai 30-40% dari potensi yang tersedia saat ini.
Permasalahan yang dihadapi dalam menggunakan pakan limbah pertanian dan perkebunan terdiri dari faktor pengetahuan para peternak , kualitas pakan limbah pertanian dan perkebunan dan faktor lingkungan (cemaran). 
Untuk mengatasi kendala tersebut diperlukan dukungan teknologi dan sosialisasi tentang pemanfaatan limbah hasil pertanian sebagai pakan hewan secara berkesinambungan. Mutu pakan limbah hasil pertanian dan perkebunan dapat ditingkatkan dengan beberapa pendekatan, diantaranya melalui pengolahan (pretreatment) limbah hasil pertanian, suplementasi pakan dan pemilihan limbah pertanian/perkebunan. Pengolahan limbah hasil pertanian dilakukan dengan metoda fisik, kimia, biologis maupun kombinasinya.
Beberapa pakan kosentrat yang banyak dan melimpah yang ada dimasyarakat akan coba saya tuliskan di blog ini, diharapkan kita semua tidak tergantung lagi kepada pakan kosentrat seperti jagung atau kedelai serta pakan pabrikan yang harganya sudah selangit saat ini. Beberapa pakan alternatif yang ada di masyarakat yaitu :

1. Onggok

                Onggok yang berasal dari ubi kayu merupakan hasil ikutan padat dari pengolahan tepung tapioka. Sebagai ampas pati singkong (ubi kayu) yang mengandung banyak karbohidrat, onggok dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi, nilai gizi yang terkandung pada onggok adalah protein 3,6%; lemak 2,3%;air 20,31 % dan abu 4,4%.

2. Ampas Tahu

                Ampas tahu merupakan hasil ikutan dari proses pembuatan tahu. Untuk menjadi bahan baku pakan, ampas tahu dapat langsung diberikan pada ikan/ ternak dengan tambahan sedikit ikan asin, atau dapat juga diolah lebih dulu menjadi tepung dengan mengeringkannya dalam oven/dijemur lalu digiling. Nilai gizi yang terkandung adalah protein 8,66%; lemak 3,79%; air 51,63% dan abu 1,21%.

3. Bungkil Kelapa 

bungkil kelapa merupakan limbah dari proses pembuatan minyak kelapa,
bungkil kelapa mempunyai kandungan protein yang sangat tinggi dan sangat baik digunakan sebagai campuran makanan baik itu pelet ikan maupun voor unggas dan lainnya. Bungkil kelapa memiliki kandungan protein kasarnya mencapai 20,5 % dan energi metabolis 1.540 kkal/kg. Penelitian yang dilakukan di Filipina menyebutkan bahwa dalam penyusunan ransum unggas bungkil kelapa tidak digunakan melebihi 20 %.

4. Bungkil kedelai

Bungkil kedelai tergolong bahan pakan yang mengandung protein tinggi. Kandungan nutrisinya 91% BK; 6,2% abu; 5,9% SK; 4,9% Lemak; 30% BETN; 44% PK .Bungkil kedelai yang baik biasanya berwarna krem dan teksturnya kasar. Bahan baku bungkil kedelai sering digunakan sebagai pakan ternak, karena disukai ternak unggas dan protein serta energinya sangat tinggi. Kadar asam amino essensial (lisin) sangat menonjol bila secara terpadu digunakan bersama bahan baku jagung. 

5. Ampas Rumput Laut

Pada Ampat rumput laut terdapat Berbagai sumber bahan berserat tinggi seperti selulosa, hemiselulosa, lignin.pada Ampas rumpu Laut terkandungan air sebesar 3,82-4,52 %; protein 9,32-9,19 %; lemak 23,19-21,90 %; kadar abu 2,72-2,91 %; nilai serat kasar 1,44-1,58 %. 

6. Limbah Sayur dari Pasar

Limbah pasar misalnya limbah buah, limbah sayuran. Untuk penggunaan limbah sayur dan buah sangat perlu dibikin fermentasi terlebih dahulu untuk meningkatkan kandungan gizi yang terdapat di dalam limbah pasar ini. Kandungan gizi yang terdapat dalam limbah pasar (sayur dan buah ) memiliki kandungan Protein 9 - 31 %, Lemak 2 -3 %, Serat kasar 9-34%.

Sebernarnya masih banyak lagi hasil samping ( red. Limbah) dari pertanian yang bisa di jadikan pakan alternatif untuk meningkatkan kualitas pakan untuk hewan sehingga dapat dihasilkan pakan yang mudah, murah dan berkualitas sehingga dapat menekan biaya produksi dalam pembudidayaan hewan baik ternak ruminansia (sapi, kambing) non ruminansia, Unggas serta Perikanan karena lebih dari 80 % biaya produksi peternakan dan perikanan tersedot di biaya pakan. Saatnya kita sedikit membuka buku dan mau untuk yakin bahwa untuk mendapatkan pakan yang baik secara kualitas dan kuantitas tidak harus selalu mahal asalkan tahu ilmunya. bukan begitu??? 

Referensi : dari berbagai sumber test buku dan internet.





 


Selasa, 01 Januari 2013

Cara Meninggikan Badan

Cara Meninggikan Badan



Cara Meninggikan Badan - Kali ini resep sehat akan membahas Cara Meninggikan Badan, sebelumnya saya memberi tahu bagi Anda yang butuh artikel dan bacaan mengenai komputer, Anda bisa klik Teknik Komputer, oke mari kita simak.

Memiliki tinggi badan yang ideal adalah impian semua orang. Tinggi badan orang yang diatas rata-rata sekilas mencitrakan kedewasaan dan kewibawaan. Itulah sebabnya orang-orang yang merasa pendek sering dihinggapi rasa minder atau rendah diri.  Meski tidak semuanya, terkadang mereka menepi dari pusat perhatian. Adakah cara meninggikan badan untuk orang-orang seperti ini? Kalau ada, cara meninggikan badan yang seperti apa yang masih mungkin untuk mereka?

Sebagaimana diketahui, pada umumnya pertumbuhan tulang manusia mencapai puncaknya pada saat seseorang  berusia antara 18 sampai 20 tahun. Pertanyaannya bagaimana jika usia seseorang telah melewati angka 20 tahun misalnya. Apakah  yang bersangkutan masih bisa menambah tinggi badan nya? Para pakar dan praktisi kesehatan bisa berdebat soal hal ini. Tapi umumnya mereka sepakat bahwa masih ada cara meninggikan badan untuk mereka. Sekalipun hasilnya tidak maksimal.

Sekedar untuk diketahui bahwa tubuh kita terdiri dari ruas-ruas tulang belakang yang berjumlah 33 ruas. Selengkapnya :
7 berada pada tulang leher, 12 berada pada tulang punggung, 5 berada pada tulang pinggang, 5 berada pada tulang kelangkang, 4 berada buah pada tulang ekor.

Nah, cara meninggikan badan yang dimaksudkan disini bukanlah dengan menambah massa tulang melalui pertumbuhan tulang. Melainkan, dengan teknik menstimulasi secara maksimal pertumbuhan tumpukan cakram tulang rawan (intervertebral discs) yang berada pada ruas-ruas tulang punggung kita. Tekstur tulang ini lebih lentur dan lunak dibandingkan tekstur tulang pada umumnya. Tulang inilah yang memungkinkan kita melakukan aktifitas menoleh, membungkuk, menunduk, tengadah dsb.

Dari ke 12 tulang punggung tersebut, bila setiap cakramnya bisa menebal sebanyak 0,025 inci saja, maka kita bisa bertambah tinggi 3,25 inci atau 8 cm.
Cara meninggikan badan melalui latihan olah raga tertentu
Ada empat latihan olah raga (exercise) yang bisa kita lakukan sehari-hari untuk mempertebal tulang cakram tersebut. Tentunya harus rutin dilakukan biar memberikan hasil maksimal. Inilah latihan olah raga tersebut :

  1. Spine Pull up (Pembukaan Ruas Tulang Belakang)
  2. Stretching (Peregangan)
  3. Postural Exercise (Latihan Postur)
  4. Kicking (Menendang)
  5. Hanging (Bergantung)
Selain latihan rutin, faktor makanan juga berperan penting dalam upaya cara meninggikan badan dengan latihan olah raga ini. Karenanya, akan lebih baik jika latihan ini dibarengi dengan nutrisi makanan penunjang agar cakram tersebut lebih solid, kuat dan tebal.
Akhirnya, last but not least, dibutuhkan kombinasi yang tepat antara latihan olah raga teratur dan asupan gizi yang cukup demi mendapatkan tinggi badan yang ideal.


Itulah pembahasan kita kali ini mengenai Cara Meninggikan Badan, terus ikuti update artikel di blog resep sehat ini dan jangan lupa follow blog ini, selanjutnya Anda bisa membaca artikel yang memberikan banyak Tips silahkan di klik dan semoga bermanfaat.