Jumat, 04 Januari 2013

WARISAN ORANG YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK


Penanya:
Abdul Salam, Grabag, Purworejo.
(disidangkan pada hari Jum'at, 10 Februari 2006)

Pertanyaan:
Kami lima orang bersaudara: 4 orang laki-laki dan  1 orang perempuan, dengan urutan sebagai berikut:
Pertama: A (laki-laki) telah meninggal dunia sebelum bulan Ramadlan 1426 H yang lalu, meninggalkan seorang isteri Z dan tidak mempunyai anak. Kedua: B (perempuan). Ketiga: C (laki-laki) telah meninggal dunia 15 tahun yang lalu, dengan meninggalkan seorang isteri dan 6 orang anak yang terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan  2 orang anak perempuan. Satu di antara anak laki-laki tersebut sudah meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri. Keempat:  D (laki-laki). Kelima: E (laki-laki). Sampai sekarang harta warisan A belum dibagikan kepada ahli waris. Di kala hidupnya, A  mewasiatkan sebagian hartanya kepada salah seorang anak C.

Harta peninggalannya terdiri dari harta bawaan dan harta hasil usaha selama perkawinan dengan Z. Dalam pada itu Z pun punya harta bawaan dalam menempuh hidup berkeluarga dengan A.
Mohon dijelaskan:
1.    Bagaimanakah cara pembagiannya dan pelaksanaan wasiatnya menurut Hukum Islam?
2.    Bolehkah jika kami melakukan kerukunan dalam pembagian tersebut?
3.    Bolehkah jika sebagian dari ahli waris menshadaqahkan atau mewakafkan sebagian harta waris yang diterima diatasnamakan pewaris?
Kami mohon dengan hormat lagi sangat Majelis Tarjih dapat menjelaskan dengan  disebutkan dalil al-Qur’an dan al-Hadits atau dasar hukumnya. Demikian atas perkenan dan bantuan Bapak,  kami ucapkan terima kasih, dengan iringan do’a semoga kita semua mendapat ridla Allah swt.

Jawaban:
1.    Sebelum dilakukan pembagian harta waris, terlebih dahulu harus dipastikan berapa atau apa saja yang termasuk harta waris yang ditinggalkan oleh A. Menurut hemat kami ada dua hal yang harus diperhatikan:
Pertama: Berkaitan dengan harta bawaan dan pembagian harta bersama. Harta bawaan isteri (Z) dikembalikan kepada Z. Kemudian harta bersama dibagi dua; separoh diberikan kepada Z. Hal ini didasarkan kepada:
a.    Pasal 86 ayat (2) KHI:
Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
b.    Pasal 87 ayat (1) KHI:
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh  masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
c.    Pasal  96 ayat (1) KHI:
Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
Kedua: Setelah jelas harta peninggalan A, yakni harta bawaan A dan separoh harta bersama; kemudian yang harus diperhatikan biaya perawatan jenazah (tajhiz), hutang dan wasiat jika dua hal yang disebutkan terakhir tersebut memeng ada. Dengan kata lain, sebelum harta peninggalan A dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima, maka terlebih dahulu dikeluarkan untuk biaya perawatan di kala sakit dan perawatan jenazahnya, hutang dan wasiat; baru setelah itu sisanya sebagai harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima.
a.    Biaya Perawatan Pewaris (Muwarris).
Biaya untuk perawatan sakit pewaris demikian pula biaya untuk perawatan jenazahnya dari semenjak untuk memandikan, mengkafani sampai dengan menguburkannya, jika pewaris memiliki harta harus diambilkan dari hartanya. Jika yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta, maka biaya perawatan jenazah dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya di akhir hidupnya. (As-Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Jilid I halaman 438). Bahkan menurut Ibnu Hazm jika seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan harta, maka biaya perawatan jenazah diambil dari hartanya, bukan menjadi kewajiban suaminya; dengan alasan bahwa harta seseorang dilindungi oleh Syara’, hanya boleh dikeluarkan apabila dibenarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Qur’an dan as-Sunnah mewajibkan kepada suami untuk memberi nafkah dan tempat tinggal kepada isteri. Mengkafani dan menguburkan tidak termasuk ke dalam pengertian memberi nafkah dan memberikan tempat tinggal.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf e, disebutkan: Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya perawatan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
b.    Hutang
Dalam surah an-Nisa’ (4) ayat 11, dijelaskan bahwa pembagian harta waris dilakukan kepada ahli waris setelah hutang dan wasiat ditunaikan terlebih dahulu. Ketegasan itu berbunyi:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِى بِهَا أَوْدَيْنٍ. [النسآء (4): 11]
Artinya: “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat  yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 11].
Dalam Hadits dijelaskan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: نَفْسُ اْلمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ. [رواه أحمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw beliau bersabda: Jiwa orang beriman itu digantungkan dengan hutangnya, sampai hutang itu dilunasi. HR Ahmad.
Dimaksud dengan hutang di sini mencakup hutang yang dilakukan pewaris di kala hidupnya dengan sesama hamba Allah (umat manusia) maupun hutang yang berupa kewajiban yang harus ditunaikan untuk menjalankan agama Allah, seperti: zakat yang belum dibayar, kafarat atau diyat yang belum dibayar dan nadzar yang belum ditunaikan. Semua itu dapat dikatakan sebagai hutang kepada Allah Swt. Dalam hadits dijelaskan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ... قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., … Rasulullah saw bersabda: Hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayar.” [HR. al-Bukhari].
c.    Wasiat
Berdasarkan pada firman Allah dalam surah an-Nisa’ (4): 11, sebagai telah disebutkan di atas, maka jika pewaris pernah berwasiat semasa hidupnya, harus dipenuhi terlebih dahulu wasiat yang pernah dibuat itu. Orang yang berhak menerima wasiat  pada dasarnya adalah selain orang yang menerima warisan.  Ahli waris yang menerima warisan dapat menerima wasiat bila semua ahli waris menyetujuinya. Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَجُوْزُ وَصِيَّةً لِوَارِثٍ إلاَّ أَنْ يَشَاء الْوَرَثَةُ. [رواه الدرقطنى].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh ada wasiat bagi penerima warisan kecuali semua ahli waris menyetujuinya.” [HR. ad-Daruquthny].
Dari permasalahan pewarisan yang saudara tanyakan, kami melihat ada seorang anak dari saudara laki-laki pewaris yaitu C yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pada A (pewaris). Dalam pandangan jumhur ulama anak C yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari meninggal dunianya A, tidak dapat menerima warisan, karena terhijab (terhalang) oleh saudara-saudara A yang masih hidup. Dengan demikian anak C dapat menerima wasiat dari A yang ketika hidup pernah mewasiatkan sebagian hartanya diberikan kepada anak C. Namun jika menggunakan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan:
1).    Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat diganti oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2).    Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Maka anak C (bersama saudara-saudaranya) menjadi ahli waris atau dapat ikut menerima harta waris A. Dengan berdasarkan kepada hadits riwayat ad-Daruquthny di atas, maka anak C tidak berhak menerima wasiat, kecuali semua ahli waris yang lain membolehkannya. Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 ayat (3), yang menyatakan: Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
Jika semua ahli waris setuju terhadap wasiat tersebut, maka sebelum harta peninggalan A dibagi kepada para ahli waris, harus ditunaikan wasiat tersebut. Dengan kata lain, harta peninggalan tersebut harus dikurangi dengan wasiat yang diberikan kepada anak C yang diberi wasiat. Besar wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah harta waris. Oleh karena itu wasiat yang diberikan kepada anak C harus dihitung secara cermat. Jika melebihi dari 1/3 jumlah harta waris, maka hanya maksimal 1/3 yang diberikan kepada anak C penerima wasiat. Berdasarkan hadits:
جَاءَنِى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُوْدُنِى عَامَ حَجَّةِ اْلوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِى فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّى قَدْ بَلَغَ بِى مِنَ اْلوَجَعِ مَا تَرَى وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ تَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِى قَالَ لاَ فَقُلْتُ فَالشَّطْرُ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ لاَ فَقُلْتُ فَالثُّلُثُ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ أَوْ كَبِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءً خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ. [رواه البخارى ومسلم عن سعد بن أبى وقاص].
Artinya: “Rasulullah saw mengunjungi saya pada tahun haji wada’ ketika saya sedang sakit keras. Saya bertanya: Wahai Rasulullah, saya dalam keadaan sakit keras. Bagaimana pendapat anda. Saya kaya dengan harta; tidak ada yang mewarisi harta saya kecuali seorang anak perempuan. Bolehkah saya menshadaqahkan (mewasiatkan) 2/3 hartaku? Beliau menjawab: Jangan. Kemudian saya bertanya lagi: Bagaimana kalau ½ nya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Jangan. Lalu saya bertanya lagi: Bagaimana kalau 1/3 nya? Rasulullah saw menjawab: Ya 1/3; dan 1/3 itu sudah banyak atau sudah besar. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris yang berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan yang meminta-minta kepada orang lain.” [HR. al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqash].
Apabila wasiat melebihi 1/3 harta waris, diperlukan persetujuan semua ahli waris. Jika ahli waris tidak menyetujui, maka wasiat maksimal hanya 1/3 harta waris. Dalam pasal 195 ayat (2) KHI disebutkan: Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
Setelah langkah-langkah di atas dilalui, maka tibalah saat pembagian warisan. Perlu kami sebutkan lagi ahli warisnya, yakni terdiri: 1 orang isteri, 1 orang saudara perempuan dan 3 orang saudara laki-laki. Sedangkan harta warisnya ialah harta bawaan A ditambah dengan separoh harta bersama, setelah dikurangi dengan biaya perawatan, wasiat dan hutang.
a.    Isteri (Z), memperoleh  ¼ berdasarkan firman Allah:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ. [النسآء (4): 12].
Artinya: “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak.” [QS. an-Nisa’ (4): 12].
Jadi istri (Z) di samping memiliki harta bawaannya, juga memperoleh separoh harta usaha bersama dan memperoleh seperempat dari harta waris.
b.    Selebihnya harta waris tersebut dibagikan kepada 1 orang saudara perempuan dan 3 orang saudara laki-laki dengan ketentuan, bagian seorang saudara laki-laki dua kali  bagian saudara perempuan, berdasarkan firman Allah:
وَإِنْ كَانُوْا إِخْوَةٌ رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ. [النسآء (4): 176].
Artinya: “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri) saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 176].
Dengan cara sederhana dapat diperhitungkan, sebagai berikut:
1 orang saudara  perempuan mendapat: 1 x 1 bagian    = 1 bagian
3 orang saudara laki-laki mendapat: 3 x 2 bagian    = 6 bagian
Jumlah                            = 7 bagian
Jadi dalam pembagian ini:
B (saudara perempuan) mendapat 1/7 bagian, C (saudara laki-laki) mendapat 2/7 bagian, D (saudara laki-laki) mendapat 2/7 bagian dan E (saudara laki-laki) mendapat 2/7 bagian.
Untuk selanjutnya bagian C dibagikan kepada anak-anaknya yang masih hidup, juga dengan ketentuan bagian anak laki-laki memperoleh bagian dua kali bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah:
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِى أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ. [النسآء (4): 11].
Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu; bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 11].
Berdasarkan ketentuan ayat tersebut, dapat diperhitungkan sebagai berikut:
      2 orang anak perempuan mendapat: 2 x 1 bagian     = 2 bagian
3 orang anak laki-laki mendapat: 3 x 2 bagian     = 6 bagian
Jumlah                         = 8 bagian
Jadi setiap anak perempuan mendapat 1/8 bagian dan setiap anak laki-laki mendapat bagian 2/8 dari bagian harta waris A yang diberikan kepada C.
   
2.    Melakukan kerukunan dalam pembagian harta waris dalam Hukum Islam disebut dengan tashaluh (perdamaian) atau takharuj (sebagaian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk seluruh atau sebagian). Menurut Hukum Islam, pada dasarnya seorang pemilik harta dapat mentasharufkan atau menggunakan harta miliknya sekehendak si pemilik sepanjang tidak dilarang oleh Syara’ (Agama). Atas dasar itu orang yang memperoleh bagian harta waris dapat untuk merelakan harta waris yang diterima itu untuk diberikan kepada ahli waris yang lain, baik seluruh atau sebagian baik dengan imbalan atau tidak. Dalam sejarah pernah terjadi pada diri seorang sahabat, yang kejadiannya sebagai berikut:
أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تُمَاضِرَ بنت الأِصْبَغِ اْلكَلْبِيَّةِ فِى مَرَضِ مَوْتِهِ ثُمَّ مَاتَ وَهِيَ فِى اْلعِدَّةِ فَوَرَّثَهَا عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَعَ ثَلاَثِ نِسْوَتِهِ آخَرُ فَصَالِحُوْهَا عَنْ رُبُعِ ثُمُنِهَا عَلَى ثَلاَثَةِ وَثَمَانِيْنَ أَلْفًا وَقِيْلَ هِيَ دَنَانِيْرُ وَقِيْلَ هِيَ دَرَاهِيْمُ. [محمد يوسف موسى، التركة والميراث, الصفحة 375].
Artinya: “Abdur Rahman Ibn ‘Auf di saat sakit yang membawa kematiannya, mentalak isterinya yang bernama Tumadhir Binti al-Ishbagh al-Kalbiyah; setelah itu ia meninggal dunia, di saat isterinya masih dalam masa ‘iddah. Kemudian ‘Utsman ra memberikan warisan kepadanya beserta tiga isterinya yang lain. Lalu mereka berdamai sepertigapuluhduanya diganti dengan pembayaran delapan puluh tiga ribu. Ada yang mengatakan dinar ada pula yang mengatakan dirham.” [Muhammad Yusuf Musa, at-Tirkah wal-Mirats, halaman 375].
Pembagian harta warisan dengan tashaluh ini, dilakukan setelah masing-masing ahli waris  mengetahui bagiannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembagian harta waris menurut Hukum Islam. Dalam Pasal 183 KHI ditegaskan: Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

3.    Pada dasarnya Islam mengajarkan bahwa amal seseorang dinilai sebagai amal shalih, apabila dilakukan oleh dirinya sendiri, bukan oleh orang lain. Dalam al-Qur’an disebutkan:
... لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ... [البقرة (2): 286].
Artinya: “… ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya …”. [QS. al-Baqarah (2): 286].
فَاْليَوْمَ لاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ. [يـس (36): 54].
Artinya: “… Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin (36): 54].
أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةُ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى. [النجم (53): 38-39].
Artinya: “(yaitu) bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya.” [QS. an-Najm (53): 38-39].
Ketentuan umun tersebut dapat berlaku lain, apabila ada dalil yang menunjukkannya. Dalam hal ini, antara lain diterangkan dalam hadits:
عَنِ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila keturunan Adam meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Muslim].
Ada pula hadits yang mengajarkan bahwa anak dibolehkan bershadaqah atas nama orang tuanya, yang pahalanya akan dinikmati oleh pewaris juga.
عَنِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا مِنْ أَجْرٍ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Bahwa ibuku meninggal dunia secara mendadak. Saya kira, andaikata ia sempat berbicara, niscaya ia akan bershadaqah. Apakah ada pahala baginya, jika saya bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya.” [Muttafaq ‘Alaih].
Hadits-hadits Nabi saw mengenai amal anak atas nama orang tua itu merupakan perkecualian dari ketentuan umum tersebut di atas. Dengan demikian, dibolehkan ahli waris menyisihkan sebagian harta warisan dengan maksud untuk shadaqah jariyah atas nama pewaris misalnya untuk membantu pembangunan masjid, rumah sekolah, rumah sakit, pembuatan jalan umum, saluran air dan sebagainya, tetapi bukan hanya untuk sedekahan yang berupa makan minum untuk jamuan tamu-tamu yang datang berta’ziyah, untuk jamuan selamatan tiga hari, tujuh hari dan sebagainya bagi mereka yang datang dalam upacara-upacara kematian yang memang tidak diajarkan. (Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam, halaman 66-67). *dw)


ALTERNATIF : PAKAN KOSENTRAT SELAIN PAKAN PABRIKAN


Suksesnya pengembangan industri peternakan baik ruminansia (sapi, kambing), non ruminansia , unggas dan Ikan  perlu didukung dengan ketersediaan pakan yang yang cukup baik secara kuantitas dan kualitas. sampai saat ini ketersediaan pakan yang berkualitas untuk hewan masih merupakan kendala utama dalam peningkatan produktivitas hewan. Salah satu alternatif penyediaan pakan ternak adalah memanfaatkan dan mengembangkan limbah hasil pertanian dan perkebunan yang diduga memiliki kandungan nutrisi setara dengan pakan standar (pakan kosentrat dari pabrikan).
Limbah hasil pertanian dan perkebunan cukup tersedia di Indonesia, namun potensinya belum dimanfaatkan secara optimal sebagai pakan hewan. Pemanfaatan limbah pertanian dan perkebunan sebagai pakan hewan baru mencapai 30-40% dari potensi yang tersedia saat ini.
Permasalahan yang dihadapi dalam menggunakan pakan limbah pertanian dan perkebunan terdiri dari faktor pengetahuan para peternak , kualitas pakan limbah pertanian dan perkebunan dan faktor lingkungan (cemaran). 
Untuk mengatasi kendala tersebut diperlukan dukungan teknologi dan sosialisasi tentang pemanfaatan limbah hasil pertanian sebagai pakan hewan secara berkesinambungan. Mutu pakan limbah hasil pertanian dan perkebunan dapat ditingkatkan dengan beberapa pendekatan, diantaranya melalui pengolahan (pretreatment) limbah hasil pertanian, suplementasi pakan dan pemilihan limbah pertanian/perkebunan. Pengolahan limbah hasil pertanian dilakukan dengan metoda fisik, kimia, biologis maupun kombinasinya.
Beberapa pakan kosentrat yang banyak dan melimpah yang ada dimasyarakat akan coba saya tuliskan di blog ini, diharapkan kita semua tidak tergantung lagi kepada pakan kosentrat seperti jagung atau kedelai serta pakan pabrikan yang harganya sudah selangit saat ini. Beberapa pakan alternatif yang ada di masyarakat yaitu :

1. Onggok

                Onggok yang berasal dari ubi kayu merupakan hasil ikutan padat dari pengolahan tepung tapioka. Sebagai ampas pati singkong (ubi kayu) yang mengandung banyak karbohidrat, onggok dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi, nilai gizi yang terkandung pada onggok adalah protein 3,6%; lemak 2,3%;air 20,31 % dan abu 4,4%.

2. Ampas Tahu

                Ampas tahu merupakan hasil ikutan dari proses pembuatan tahu. Untuk menjadi bahan baku pakan, ampas tahu dapat langsung diberikan pada ikan/ ternak dengan tambahan sedikit ikan asin, atau dapat juga diolah lebih dulu menjadi tepung dengan mengeringkannya dalam oven/dijemur lalu digiling. Nilai gizi yang terkandung adalah protein 8,66%; lemak 3,79%; air 51,63% dan abu 1,21%.

3. Bungkil Kelapa 

bungkil kelapa merupakan limbah dari proses pembuatan minyak kelapa,
bungkil kelapa mempunyai kandungan protein yang sangat tinggi dan sangat baik digunakan sebagai campuran makanan baik itu pelet ikan maupun voor unggas dan lainnya. Bungkil kelapa memiliki kandungan protein kasarnya mencapai 20,5 % dan energi metabolis 1.540 kkal/kg. Penelitian yang dilakukan di Filipina menyebutkan bahwa dalam penyusunan ransum unggas bungkil kelapa tidak digunakan melebihi 20 %.

4. Bungkil kedelai

Bungkil kedelai tergolong bahan pakan yang mengandung protein tinggi. Kandungan nutrisinya 91% BK; 6,2% abu; 5,9% SK; 4,9% Lemak; 30% BETN; 44% PK .Bungkil kedelai yang baik biasanya berwarna krem dan teksturnya kasar. Bahan baku bungkil kedelai sering digunakan sebagai pakan ternak, karena disukai ternak unggas dan protein serta energinya sangat tinggi. Kadar asam amino essensial (lisin) sangat menonjol bila secara terpadu digunakan bersama bahan baku jagung. 

5. Ampas Rumput Laut

Pada Ampat rumput laut terdapat Berbagai sumber bahan berserat tinggi seperti selulosa, hemiselulosa, lignin.pada Ampas rumpu Laut terkandungan air sebesar 3,82-4,52 %; protein 9,32-9,19 %; lemak 23,19-21,90 %; kadar abu 2,72-2,91 %; nilai serat kasar 1,44-1,58 %. 

6. Limbah Sayur dari Pasar

Limbah pasar misalnya limbah buah, limbah sayuran. Untuk penggunaan limbah sayur dan buah sangat perlu dibikin fermentasi terlebih dahulu untuk meningkatkan kandungan gizi yang terdapat di dalam limbah pasar ini. Kandungan gizi yang terdapat dalam limbah pasar (sayur dan buah ) memiliki kandungan Protein 9 - 31 %, Lemak 2 -3 %, Serat kasar 9-34%.

Sebernarnya masih banyak lagi hasil samping ( red. Limbah) dari pertanian yang bisa di jadikan pakan alternatif untuk meningkatkan kualitas pakan untuk hewan sehingga dapat dihasilkan pakan yang mudah, murah dan berkualitas sehingga dapat menekan biaya produksi dalam pembudidayaan hewan baik ternak ruminansia (sapi, kambing) non ruminansia, Unggas serta Perikanan karena lebih dari 80 % biaya produksi peternakan dan perikanan tersedot di biaya pakan. Saatnya kita sedikit membuka buku dan mau untuk yakin bahwa untuk mendapatkan pakan yang baik secara kualitas dan kuantitas tidak harus selalu mahal asalkan tahu ilmunya. bukan begitu??? 

Referensi : dari berbagai sumber test buku dan internet.





 


Selasa, 01 Januari 2013

Cara Meninggikan Badan

Cara Meninggikan Badan



Cara Meninggikan Badan - Kali ini resep sehat akan membahas Cara Meninggikan Badan, sebelumnya saya memberi tahu bagi Anda yang butuh artikel dan bacaan mengenai komputer, Anda bisa klik Teknik Komputer, oke mari kita simak.

Memiliki tinggi badan yang ideal adalah impian semua orang. Tinggi badan orang yang diatas rata-rata sekilas mencitrakan kedewasaan dan kewibawaan. Itulah sebabnya orang-orang yang merasa pendek sering dihinggapi rasa minder atau rendah diri.  Meski tidak semuanya, terkadang mereka menepi dari pusat perhatian. Adakah cara meninggikan badan untuk orang-orang seperti ini? Kalau ada, cara meninggikan badan yang seperti apa yang masih mungkin untuk mereka?

Sebagaimana diketahui, pada umumnya pertumbuhan tulang manusia mencapai puncaknya pada saat seseorang  berusia antara 18 sampai 20 tahun. Pertanyaannya bagaimana jika usia seseorang telah melewati angka 20 tahun misalnya. Apakah  yang bersangkutan masih bisa menambah tinggi badan nya? Para pakar dan praktisi kesehatan bisa berdebat soal hal ini. Tapi umumnya mereka sepakat bahwa masih ada cara meninggikan badan untuk mereka. Sekalipun hasilnya tidak maksimal.

Sekedar untuk diketahui bahwa tubuh kita terdiri dari ruas-ruas tulang belakang yang berjumlah 33 ruas. Selengkapnya :
7 berada pada tulang leher, 12 berada pada tulang punggung, 5 berada pada tulang pinggang, 5 berada pada tulang kelangkang, 4 berada buah pada tulang ekor.

Nah, cara meninggikan badan yang dimaksudkan disini bukanlah dengan menambah massa tulang melalui pertumbuhan tulang. Melainkan, dengan teknik menstimulasi secara maksimal pertumbuhan tumpukan cakram tulang rawan (intervertebral discs) yang berada pada ruas-ruas tulang punggung kita. Tekstur tulang ini lebih lentur dan lunak dibandingkan tekstur tulang pada umumnya. Tulang inilah yang memungkinkan kita melakukan aktifitas menoleh, membungkuk, menunduk, tengadah dsb.

Dari ke 12 tulang punggung tersebut, bila setiap cakramnya bisa menebal sebanyak 0,025 inci saja, maka kita bisa bertambah tinggi 3,25 inci atau 8 cm.
Cara meninggikan badan melalui latihan olah raga tertentu
Ada empat latihan olah raga (exercise) yang bisa kita lakukan sehari-hari untuk mempertebal tulang cakram tersebut. Tentunya harus rutin dilakukan biar memberikan hasil maksimal. Inilah latihan olah raga tersebut :

  1. Spine Pull up (Pembukaan Ruas Tulang Belakang)
  2. Stretching (Peregangan)
  3. Postural Exercise (Latihan Postur)
  4. Kicking (Menendang)
  5. Hanging (Bergantung)
Selain latihan rutin, faktor makanan juga berperan penting dalam upaya cara meninggikan badan dengan latihan olah raga ini. Karenanya, akan lebih baik jika latihan ini dibarengi dengan nutrisi makanan penunjang agar cakram tersebut lebih solid, kuat dan tebal.
Akhirnya, last but not least, dibutuhkan kombinasi yang tepat antara latihan olah raga teratur dan asupan gizi yang cukup demi mendapatkan tinggi badan yang ideal.


Itulah pembahasan kita kali ini mengenai Cara Meninggikan Badan, terus ikuti update artikel di blog resep sehat ini dan jangan lupa follow blog ini, selanjutnya Anda bisa membaca artikel yang memberikan banyak Tips silahkan di klik dan semoga bermanfaat.

Senin, 31 Desember 2012

ANAK YATIM DAN CARA MENYANTUNINYA




Penanya:
Suyana, Trimartani
 (disidangkan pada hari Jum’at, 10 Rajab 1427 H / 4 Agustus 2006 M)


Pertanyaan:

1.    Mohon dijelaskan arti yatim dalam al-Qur'an. Apakah dikhususkan anak yang kematian bapak saja, atau yang tidak beribu pun disebut yatim? Benarkah anak yang kematian ibu boleh didiskriminatifkan dalam penyantunan dan perhatian? Adakah dalilnya anak yang kematian ibu disebut piatu sehingga hak santunan (material dan kasih sayang) boleh berbeda dengan anak yang kematian bapak?
2.    Bagaimana cara menyantuni anak yatim yang dicontohkan Nabi Muhammad saw?
3.    Apakah ada tuntunannya memberi santunan dengan prosesi membelai-belai rambut anak yatim oleh jamaah secara bergiliran? Apakah dibenarkan yatim remaja putri dibelai-belai sedemikian rupa oleh jamaah laki-laki dari remaja hingga dewasa?
Atas jawabannya diucapkan terima kasih.




Jawaban:

1.    Arti yatim: yatim berasal dari bahasa Arab yang berarti orang yang kehilangan (kematian) ayahnya, bukan ibunya. Anak yatim wajib disantuni karena ia kehilangan ayah yang wajib menanggung nafkahnya. Namun demikian, orang yang kehilangan (kematian) ibunya tetap wajib disantuni sebagaimana halnya anak yatim. Apalagi kalau kehilangan (kematian) kedua orang tuanya sekaligus. Adapun piatu adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk sebutan bagi anak yang kehilangan (kematian) ibunya. Sehingga anak yang kehilangan (kematian) ayah dan ibunya sering disebut dengan yatim piatu. Masa keyatiman seorang anak itu ada batasnya, yaitu ketika ia telah baligh dan tampak rusyd (kemandirian) pada dirinya. Firman Allah SWT:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ. [النسآء، 4: 6].
Artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” [QS. an-Nisa', 4: 6].

Banyak hadits yang menganjurkan kita untuk memelihara dan menyantuni anak yatim, antara lain:
عَنْ سَهْلٍ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا. [رواه البخارى].
Artinya: “Diriwayatkan dari Sahl, Rasulullah saw bersabda: Aku dan pemelihara anak yatim, di surga seperti ini. Lalu beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkan di antara keduanya sedikit.” [HR. Al-Bukhari].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Pemelihara anak yatim kepunyaannya (masih ada hubungan keluarga) atau kepunyaan orang lain (tidak ada hubungan keluarga), dia dan aku seperti dua jari ini di surga.’ Lalu Malik mengisyaratkannya dengan jari telunjuk dan jari tengah.” [HR. Muslim].

2.    Secara terperinci Nabi Muhammad saw tidak memberi contoh bagaimana cara menyantuni anak yatim. Yang jelas, cara menyantuni anak yatim itu adalah dengan memuliakan, memperhatikan, memberi kasih sayang, memenuhi kebutuhan hidupnya (makan, minum, pakaian, tempat tinggal), pendidikannya, kesehatannnya dan segala sesuatu yang diperlukannya agar menjadi anak yang shalih, mandiri dan berguna.

3.    Tentang membelai rambut anak yatim, memang ada sebuah hadits sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلاً شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ امْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ وَأَطْعِمْ الْمِسْكِينَ. [رواه أحمد ورجاله رجال الصحيح].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki yang mengadukan kekerasan hatinya kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda: ‘Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin.’” [HR. Ahmad dengan perawi shahih].

Menurut hadits ini, mengusap kepala anak yatim dan memberi makan orang miskin mempunyai pengaruh yang sangat baik pada diri seseorang, yaitu dapat melembutkan hati yang keras. Dalam prakteknya, kedua hal tersebut dilakukan dengan penuh keinsyafan hati secara natural (tidak dibuat-buat) atau dipaksa-paksakan). Mengusap kepala anak yatim adalah simbol atau cara menunjukkan empati dan kasih sayang, bukan ritual yang harus dilakukan. Sudah barang tentu yang diusap adalah kepala anak yatim yang belum dewasa. Adapun orang laki-laki membelai rambut anak yatim putri yang sudah menginjak usia remaja adalah dilarang karena menimbulkan fitnah. Wallahu a'lam bish-shawab. *mi)
Sumber

Minggu, 30 Desember 2012

Tata Cara Shalat Jenazah


Masih banyak kaum mislimin yang belum tahu atau bahkan menganggap remeh Shalat Jenazah, Namun ketahuilah wahai saudaraku tercinta, bahwa Nabi Muhamad shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda,“Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga ikut menshalatkannya, maka dia mendapatkan satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga ikut mengantar ke kubur, maka mendapatkan dua qirath”. Ditanyakan, “Apakah yang dimaksudkan dengan dua qirath itu? ” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Muttafaq ‘alaih)



Sesudah kita tahu dengan  keutamaan yang besar ini, maka selayaknya bagi kita semua  untuk mengetahui tata cara shalat Jenazah, sebagaimana yang diajarkan di dalam sunnah Nabi Muhamad shallallahu’alaihi wasallam. Pada tulisan ini, saya akan membahas secara ringkas seputar tata cara Shalat Jenazah. Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi yang membaca dan khususnya bagi penulis sendiri.


Tata Cara Shalat Jenazah

Pada tata cara shalat jenazah masih terdapat perbedaan tentang jumlah takbir, ada yang berpendapat empat kali, lima kali takbir, dan enam kali takbir sebagaimana dalam hadits, Tapi, di dalam tulisan ini akan di jelaskan tata cara Shalat Jenazah dengan empat kali takbir.

Imam berdiri tepat di bagian kepala mayit, jika jenazah adalah seorang laki-laki atau di bagian tengah badan (perut) jika jenazah seorang wanita. Kemudian makmum berdiri di belakangnya, sebagaimana dalam shalat yang lain, kemudian bertakbir sebanyak empat kali dengan rincian sebagai berikut:

1. Takbir yang pertama,
Takbiratul ihram tanpa membaca do’a iftitah, lalu mengucapkan ta’awudz dan basmalah  kemudian membaca Surat Al-Fatihah.

2.  Takbir ke dua,
Membaca shalawat sebagaimana bacaan shalawat ketika Tahiyat. Yaitu mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

اَللَّهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبَرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ


“Ya Allah limpahkanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan kesejahteraan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia, dan berikanlah berkah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”

3.    Takbir Ketiga

Pada takbir yang ketiga ini membaca do’a untuk jenazah, Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ


Alloohummaghfir lahu Warhamhu Wa ‘Aafihi Wa’fu ‘ahu, Wa Akrim Nuzulahu, Wa Wassi’ Madkholahu, Waghsilhu Bil Maa’i WatsTsalji Wal Barodi, Wa Naqqihi Minal Khothooyaa Kamaa Naqqaitats Tsaubal Abyadho Minad Danasi, Wa Abdilhu Daaron Khoiron Min Daarihi, Wa Ahlan Khoiron Min Ahlihi, Wa Zaujan Khoiron Min Zaijihi, Wa Adkhilhul Jannata, Wa A’idhu Min ‘Adzaabil Qabri

"Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim 2/663)

Atau Boleh juga

Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi.
"Ya Allah, Ampunilah dia, maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es".

Atau Boleh juga

Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu.
"Ya Allah, Ampunilah dia, rahmati dia dan maafkanlah dia"

4.   TAKBIR KEEMPAT


Setelah takbir yang ke empat, diam sejenak atau membaca doa yang berbunyi :

Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu

5.    Membaca Salam

Salam Seperti biasa dilakukan dalam Shalat Shalat yang lain dengan mengucapkan:
أَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله

Assalamualaikum Warahmatullah

Ada perbedaan dalam penyebutan mayit dalam doa pada shalat jenazah.
Doa di atas untuk mayit lelaki satu orang.
Kalau dua orang laki-laki atau perempuan, diganti dengan: HUMA.
Kalau perempuan satu orang, diganti dengan: HA.
Kalau banyak mayit lelaki: HUM.
Kalau banyak mayit wanita: HUNNA.
Kalau gabung banyak mayat lelaki dan wanita, bisa pakai: HUM.
Contoh : Allahummaghfir lahum warhamhum, wa’aafihi wa’fu ‘anhum

Sebagian ulama berpendapat diam tanpa membaca apapun setelah takbir ke empat sedangkan sebagian lain mengisinya dengan bacaan di atas. Yang berpendapat diam berdasarkan pada hadits Abu Umamah Sahl bin Hunaif radhiallahu anhu dimana beliau berkata:
السنة في الصلاة على الجنازة أن يكبر ثم يقرأ بأم القرآن ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يخلص الدعاء للميت ولا يقرأ إلا في الأولى

“Yang menjadi sunnah dalam shalat jenazah adalah bertakbir (yang pertama) lalu membaca Al-Fatihah, kemudian (pada takbir kedua) bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian (pada takbir ketiga) mendoakan jenazah. Tidak boleh membaca Al-Qur`an kecuali pada takbir yang pertama.” (HR. Al-Hakim: 1/360, Al-Baihaqi: 4/39, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana`iz hal. 121)

Wallahu ‘Alam

DAFTAR PUSTAKA


Atsqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram, Maktabah Daar Ahyaa’ Al-Kitab Al-Arabiyah Indonesia, Tanpa tahun,
Sabiq, Sayid, Fiqhu As-Sunnah, Beirut, Dar Al-Fikr, 1403H
Photo
oleh Abu Rayhan
ditulis ulang oleh DS Tabrani on Tata Cara Shalat Jenazah

Jumat, 28 Desember 2012

Penyakit HIV


penyakit hiv



Penyakit HIV - Kali ini resep sehat akan membahas Penyakit HIV, sebelumnya saya memberi tahu bagi Anda yang butuh artikel dan bacaan mengenai komputer, Anda bisa klik Teknik Komputer, oke mari kita simak.

  • Pengertian penyakit HIV/AIDS
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau syndrome penurunan kekebalan tubuh yang di dapat, adalah infeksi yang disebabkan oleh virus yang disebut HIV (Human Immunodeficiency Virus). Penyakit HIV/AIDS merujuk pada keadaan seseorang yang tidak lagi memiliki sistem kekebalan tubuh sehingga berbagai macam penyakit dapat menyerang dan sangat sulit untuk disembuhkan. Hampir semua penderita AIDS berakhir dengan kematian, karena hingga saat ini penyakit AIDS belum ada obatnya.

Penderita penyakit AIDS di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Keadaan ini tentu sangat memprihatinkan. Pada awal tahun 2004 ada enam propinsi yang diprioritaskan berhubung tingginya jumlah kasus HIV/AIDS, yaitu Jakarta, Papua, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat dan Riau. Kemudian pada akhir 2004 bertambah enam propinsi lagi yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten.
Penyakit AIDS merupakan tahap akhir dari infeksi HIV. Namun tidak semua orang yang terinfeksi HIV akan mengalami gejala AIDS. AIDS dapat ditularkan lewat hubungan seksual, persalinan dan menyusui, dan kontak darah dengan penderita.

  • Gejala infeksi HIV/AIDS
  • Gejala infeksi HIV/AIDS tahap awal
Sebagian besar orang yang terkena infeksi HIV tidak menyadari adanya gejala infeksi HIV tahap awal. Karena, tidak ada gejala mencolok yang tampak segera setelah terjadi infeksi awal, bahkan mungkin sampai bertahun-tahun kemudian.  Meskipun infeksi HIV tidak disertai gejala awal, seseorang yang terinfeksi HIV akan membawa virus HIV dalam darahnya. Orang yang terinfeksi tersebut akan sangat mudah menularkan virus HIV kepada orang lain, terlepas dari apakah penderita tersebut kemudian terkena AIDS atau tidak . Untuk menentukan apakah virus HIV ada di dalam tubuh seseorang adalah dengan tes HIV.

  • Gejala infeksi HIV/AIDS tahap menengah
Gejala infeksi HIV pada tahap menengah sudah lebih jelas, misalnya flu yang berulang-ulang : lesu, demam, berkeringat, otot sakit, pembesaran kelenjar limfe, batuk.
Gejala infeksi HIV lainnya yaitu infeksi mulut dan kulit yang berulang-ulang, seperti sariawan, atau gejala-gejala dari infeksi umum lain yang selalu kambuh karena penurunan kekebalan tubuh.

  • Gejala infeksi HIV/AIDS tahap akhir
Gejala infeksi HIV tahap akhir disebut juga gejala AIDS, yaitu berat badan menurun dengan cepat, diare kronis, batuk, sesak nafas (infeksi paru-paru, tuberculosis yang telah meluas), bintik-bintik atau bisul berwarna merah muda atau ungu (kanker kulit yang disebut sarcoma kaposi), pusing-pusing, bingung, infeksi otak.

  • Penyebab penyakit HIV/AIDS
Penyebab penyakit HIV/AIDS adalah infeksi oleh virus HIV, yang menyerang system kekebalan tubuh sehingga sel-sel pertahanan tubuh makin lama makin banyak yang rusak. Penderita infeksi HIV menjadi sangat rentan terhadap semua bentuk infeksi. Pada tahap akhir, penderita tidak bisa tahan terhadap kuman-kuman yang secara normal bisa dilawannya dengan mudah.

Infeksi HIV ditularkan melalui hubungan badan baik vagina, anus, dan kontak dengan darah penderita HIV, seperti lewat jarum suntik, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terinfeksi HIV, menerima transfusi darah yang terinfeksi, serta transplantasi organ tubuh.

Apabila anda merasa telah terkena infeksi HIV segeralah periksa ke dokter. Hindari tempat-tempat yang banyak serangan penyakit. Tidak melakukan hubungan badan dan mencegah kehamilan, serta jangan menjadi donor darah , sperma, ataupun organ tubuh.

Sebagai tambahan: infeksi HIV/AIDS tidak bisa ditularkan lewat kontak sosial biasa seperti berjabat tangan dan berpelukan. Makanan atau alat-alat makan. Toilet dan kolam renang. Gigitan nyamuk atau serangga lain serta donor darah yang bebas virus HIV.

  • Cara pencegahan penyakit HIV/AIDS
Mencegah penyakit HIV/AIDS relatif lebih mudah dibandingkan dengan mengobatinya. Mencegah penyakit HIV/AIDS akan semakin penting artinya berhubung penyakit ini belum ditemukan obatnya. Berikut ini beberapa cara pencegahan penyakit HIV/AIDS:
Setialah dengan suami atau istri anda. Lakukan hubungan seksual hanya dengan pasangan hidup anda (safe sex).
Menghindari seks bebas (free sex). Jangan melakukan hubungan badan dengan pekerja seksual (PSK) atau berganti-ganti pasangan.

Gunakan kondom secara benar dalam berhubungan seksual, kecuali untuk pasangan-pasangan yang menginginkan bayi. Kondom bisa menurunkan resiko infeksi tetapi tidak dapat mencegahnya secara total. Kondom yang terbuat dari selaput (membrane) binatang terlalu tipis untuk dapat melindungi.
Hindari penyalah-gunaan obat terlarang, narkoba dan penggunaan jarum suntik bersama-sama.

Bila ingin akupunctur, tattoo, atau tindik telinga pastikan bahwa alat-alat yang dipakai telah disterilkan.
Bila perlu operasi, sebaiknya minta transfuse darah autologous, yaitu donor darah untuk nantinya dipakai sendiri.
 
  • Kewaspadaan umum untuk mencegah infeksi HIV/AIDS
Prinsip kewaspadaan dalam menghindari penyakit AIDS mutlak diperlukan bagi mereka yang rentan terhadap penularan infeksi HIV. Prinsip ini dikenal sebagai prinsip kewaspadaan umum(general precaution), yakni pedoman tentang cara pengendalian infeksi untuk melindungi para pekerja medis, pasien, maupun orang lain sehingga mereka terhindar dari berbagai penyakit yang disebarkan melalui darah dan cairan tubuh tertentu.

Kewaspadaan umum dalam mencegah infeksi HIV/AIDS meliputi :
  1. Cara menangani dan membuang benda-benda tajam yang dapat menimbulkan luka, sayatan atau tusukan. Termasuk dalam hal ini adalah jarum, jarum hipodermik, pisau bedah, gunting, perangkat infus, gergaji, pecahan kaca, dan lain-lain.
  2. Membersihkan tangan dengan sabun dan air sebelum maupun sesudah melakukan semua prosedur operasi.
  3. Memakai alat pelindung seperti sarung tangan, jubah, masker, dan kacamata pelindung bila terpaksa harus bersentuhan langsung dengan darah dan cairan tubuh lainnya.
  4. Melakukan pembersihan atau desinfeksi peralatan kerja dan lain-lain yang terkontaminasi.
  5. Penanganan tempat tidur, seprei kotor, lantai yang terkena noda secara tepat.
Sekalipun prinsip kewaspadaan umum untuk mencegah HIV/AIDS ini terutama ditujukan kepada para pekerja medis, tak ada salahnya bila kita semua berhati-hati dan waspada untuk mencegah terjadinya luka yang disebabkan oleh jarum, pisau, gunting dan peralatan tajam lainnya. Apalagi bila kita hidup berdampingan dengan orang yang terkena infeksi HIV.

Akhirnya, menerapkan gaya hidup sehat dan setia pada pasangan suami atau istri anda mungkin adalah cara paling sederhana yang bermanfaat agar terhindar dari penyakit HIV/AIDS yang mematikan ini.

Itulah pembahasan kita kali ini mengenai Penyakit HIV, terus ikuti update artikel di blog resep sehat ini dan jangan lupa follow blog ini, selanjutnya Anda bisa membaca artikel yang memberikan banyak Tips silahkan di klik dan semoga bermanfaat.

Senin, 24 Desember 2012

Menjaga Kesehatan Mata

menjaga kesehatan mata




Menjaga Kesehatan Mata - Kali ini resep sehat akan membahas Menjaga Kesehatan Mata, sebelumnya saya memberi tahu bagi Anda yang butuh artikel dan bacaan mengenai komputer, Anda bisa klik Teknik Komputer, oke mari kita simak.

  • Periksa mata sejak usia dini
Bila kita mempunyai catatan keluarga dengan penyakit mata, gula darah atau tekanan darah tinggi, maka kita sebaiknya periksa ke dokter mata segera. Namun demikian, meski kita tidak mempunyai tanda atau gejala penyakit mata, kita tetap dianjurkan melakukan pemeriksaan penyakit mata bila umur sudah mencapai 40 tahun. Pemeriksaan mata ini merupakan langkah antisipasi.

  • Ketahui catatan kesehatan keluarga
Penyakit mata bisa menyerang siapa saja, termasuk orang terdekat di keluarga kita. Mengetahui catatan kesehatan mata dari keluarga terdekat, akan sangat bermanfaat. Kita bisa membicarakan catatan kesehatan tersebut dengan dokter mata untuk mengurangi resiko terkena penyakit mata ataupun kehilangan penglihatan.

  • Memakai pelindung mata
Bekerja di sebuah proyek konstruksi, pabrik ataupun sekedar aktifitas olah raga bisa menyebabkan seseorang terkena cedera mata. Kita bisa menghindari cedera tersebut dengan memakai pelindung mata yang tepat. Perusahaan yang baik biasanya menyediakan peralatan keselamatan kerja bagi para karyawannya, termasuk pelindung mata.

  • Intervensi awal
Intervensi awal sedini mungkin akan sangat membantu. Kenapa ? Sebab, penyakit mata sering terkait dengan pertambahan usia seseorang. Misalnya katarak, glaucoma, diabetic retinopathy, dan AMD (age-related macula degeneration ). Saat ini penderita keempat penyakit mata itu sekitar 28 juta jiwa, dan diprediksi bakal melonjak tajam menjadi 43 juta pada 2020.
Gangguan mata yang serius seperti glaucoma dan AMD, akan lebih mudah diobati jika didiagnosis sejak dini. Jika terlambat, akan beresiko kehilangan penglihatan dan bahkan kebutaan.

  • Mengetahui tempat perawatan mata
Jika kita menginginkan mata kita sehat, maka kita harus mengetahui kemana tempat merawat mata yang baik. Dalam hal ini dokter mata, ahli mata dan ahli optik sangat berperan penting dalam memberikan pelayanan perawatan mata. Mereka masing-masing memiliki tingkat ilmu dan keahlian yang spesifik.

  • Ikuti petunjuk penggunaan lensa mata
Jika kita menggunakan lensa mata atau lensa kontak, maka kita harus mengikuti petunjuk penggunaan lensa tersebut. Sejumlah orang sering tidak mengikuti petunjuk perawatan dan penggunaan lensa kontak. Misalnya, tidur malam dengan memakai lensa mata, menggunakan air liur atau air biasa sebagai larutan pembasah, atau malah memakai cairan kadaluwarsa.

  • Menghindari kelelahan mata
Seperti organ tubuh lainnya, mata juga bisa mengalami kelelahan. Misalnya jika kita terlalu lama bekerja di depan layar monitor atau pekerjaan lain seperti menulis, menggambar dan lain-lain.
Jika mata kita lelah, coba ikuti jurus 20 – 20 – 20. Maksudnya, setiap 20 menit bekerja di depan komputer sebaiknya beristirahat paling tidak 20 detik dengan melihat benda atau objek yang jaraknya 20 kaki (6 meter). Saya pribadi memakai jurus 60 – 10, maksudnya setiap 60 menit bekerja di depan computer, istirahat 10 menit dengan beranjak dari tempat duduk. Jalan sebentar melihat hal lain, lalu balik lagi.
Kelelahan mata yang terus-menerus bisa berakibat sindrom mata kering dan presbiopia atau proses kehilangan fokus penglihatan pada objek dekat.

  • Menggunakan kacamata hitam
Memakai kacamata hitam selain alasan gaya dan fesyen, juga dapat membendung paparan sinar ultraviolet hingga 100 persen. Dengan begitu kacamata hitam bisa menghambat pertumbuhan katarak. Kenapa ? Sebab, kacamata hitam bisa melindungi mata dari sinar matahari secara langsung yang dapat merusak retina.
Kegunaan lain kacamata hitam adalah melindungi kulit kelopak mata, mengurangi resiko keriput serta kanker kulit di sekitar mata.

  • Mengkonsumsi makanan bergizi
Fungsi retina bisa rusak bila tubuh kita kekurangan vitamin atau mineral. Karena itu konsumsilah makanan yang bergizi. Sayuran seperti wortel diyakini dapat membantu menjaga kesehatan mata. Demikian pula sayuran lain, terutama sayuran hijau, sangat berguna bagi kesehatan mata.
Penelitian telah menunjukkan bahwa orang yang mengkonsumsi makanan dengan kadar vitamin C, vitamin E, seng, lutein, zeaxanthin dan asam lemak omega 3 DHA dan EPA cenderung memiliki resiko rendah terkena AMD.

  • Stop merokok
Tembakau sangat berdampak buruk bagi mata kita, terutama degenerasi makula mata yang berkaitan dengan usia atau AMD (age-related macula degeneration). AMD bisa diartikan kerusakan makula (saraf di mata) berupa menurunnya kerapatan pigmen yang berperan menyaring cahaya yang masuk ke mata. Akibatnya, penderita AMD tidak bisa melihat dengan jelas.
Riset menunjukkan bahwa perokok dan mantan perokok lebih rentan terkena AMD dibandingkan mereka yang bukan perokok. Perokok juga mempunyai resiko untuk terkena katarak.

Akhirnya, harus digaris bawahi bahwa, gangguan atau penyakit pada mata banyak yang berkaitan dengan perkembangan usia. Karena itu menjaga kesehatan indera penglihatan secara tepat semenjak usia dini sangat bermanfaat bagi indera penglihatan yang sehat saat tua nanti.

Itulah pembahasan kita kali ini mengenai Menjaga Kesehatan Mata, terus ikuti update artikel di blog resep sehat ini dan jangan lupa follow blog ini, selanjutnya Anda bisa membaca artikel yang memberikan banyak Tips silahkan di klik dan semoga bermanfaat.
10 tips menjaga kesehatan mata secara tepat <!-- All in One SEO Pack 1.6.15.2 by Michael Torbert of Semper Fi Web Design[357,436]