Minggu, 30 Juni 2013

ebook gratis membahas obat herbal

obat herbal



Salam sehat, ebook resep obat herbal ini saya persembahkan untuk Anda, dapatkan secara gratis. Di dalam ebook terdapat resep herbal untuk mengatasi berbagai macam penyakit, mulai dari penyakit yang ringan atau akut seperti batuk, influenza, gatal-gatal, koreng, keseleo dll sampai penyakit yang berat atau kronis seperti jantung koroner, diabetes, tumor, kencing manis, kolesterol tinggi, stroke dll. Hanya dengan membeli hardisk eksternal seagate expansion 1 TB, flashdisk kingston 8 GB atau 16 GB, Anda mendapatkan bonus ebook resep obat herbal ini.




  • Ketentuan
Jika Anda membeli hardisk eksternal seagate expansion 1 TB, Anda mendapatkan bonus ebook resep obat herbal, ebook panduan dasar-dasar troubleshooting komputer dan ebook-ebook lainnya, jumlah nya ada ribuan ebook, pembahasannya mengenai; komputer, photoshop, 3d max, pemrograman, teknik bangunan, SEO, sulap, toko online, bisnis, resep masakan, novel, cerita kartun bergambar dan lain-lain.

Tidak hanya ebook saja, Anda juga mendapatkan bonus berupa video tutorial, ada ribuan video tutorial seperti video pelajaran mengenai photoshop, SEO, pemrograman, visual basic, java, merakit komputer, utility komputer, merangkai bunga dan lain-lain.




Juga gratis game-game keren; game pc, game ps 1 for pc use emulator dan ps 2 for pc use emulator jumlah nya ada ratusan game, contoh game pc seperti need for speed, urban live style soccer dll, contoh game ps 2 for pc seperti; smackdown, resident evil dll

Dan masih ada gratis file2 lainnya seperti file musik MP3, template, wallpaper jumlahnya ada ribuan wallpaper, semuanya saya berikan secara gratis, saya copy kan file-file nya ke hardisk eksternal yang Anda beli. Tidak hanya itu saja saya juga berikan secara gratis joystick pc agar maen game nya lebih asyik. Harga untuk hardisk eksternal seagate expansion ini saya berikan harga promo seharga Rp. 1.000.000, kondisi barang masih baru dan saya jamin tahan lama karena saya sendiri memakai hardisk ini (hubungi saya untuk info selengkapnya di no hp saya 083849227505).




Jika Anda membeli flashdisk kingston 8 GB atau 16 GB, Anda mendapatkan bonus ebook resep obat herbal, ebook panduan dasar-dasar troubleshooting komputer, video tutorial merakit komputer dan instal os dan game-game; game pc, game ps 1 for pc use emulator dan ps 2 for pc use emulator, jumlah game nya disesuaikan dengan kapasitas flashdisk yang Anda beli yaitu 8 GB atau 16 GB, kira-kira game yang bisa didapatkan 3-16 game, nanti game nya saya pilihkan yang keren, semuanya saya copy kan ke flashdisk yang Anda beli. Harga untuk flashdisk kingston 8 GB ini saya berikan harga promo seharga Rp. 120.000 dan 16 GB  seharga Rp. 160.000, kondisi barang masih baru dan saya jamin tahan lama karena saya sendiri memakai flashdisk ini (hubungi saya untuk info selengkapnya di no hp saya 083849227505)

Untuk pengiriman, saya pakai jasa JNE, Bagaimana dengan ongkos kirimnya? Bagi 100 pembeli pertama, untuk wilayah; Pulau Jawa dan Pulau Bali, saya berikan gratis ongkir, silahkan konfirmasi wilayah sobat ke saya. Barang saya jamin sampai ke tempat tujuan dengan selamat dan bisa mengirim/melayani ke seluruh wilayah Indonesia, cara pembayaran melalui Rekening ATM Bank, uang dibayar dulu dimuka, lalu barang saya kirim ke alamat sobat (hubungi saya untuk info selengkapnya di no hp saya 083849227505).

Segera dapatkan ebook resep obat herbal ini selagi masih gratis dan pastikan Anda lah yang tercepat dan termasuk 100 pembeli pertama agar mendapatkan ongkir gratis.

Pandangan Muhammadiyah Tentag LDII


Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut  saya sangat penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDll. Bagaimana pandangan Muhammadiyah  terhadap ajaran LDil? Terima kasih atas jawabannya.
 Dwi Purwanto
 alamat e-mail dwipurwant@qmail.com
 (disidangkan pada hari Jum'at, 1 Rajab  1432 H / 3 Juni 2011 M)

 Jawaban:
     Wa 'alaikumus-salam wr. wb.
     Pertama, kami mengucapkan selamat  kepada saudara karena telah menemukan  wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua,  karena kebetulan wanita pilihan saudara  berasal dari kelompok Lembaga Dakwah  Islam Indonesia (LDil), dan sesual dengan  pertanyaan saudara di atas, maka ada  beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa  LDIl pemah ditetapkan sebagai aliran sesat,  karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDll yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama'ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.SetelahitubergantinamaLEMKARI(Lembaga Karyawan Dakwah Islam), padatahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede bergantinama menjadi LDII
 
Untuk diketahui, Pokok-Pokok Ajaran islam Jamaah / LDil adalah sebagai berikut:
1. Orang Islam di luar kelompok mereka  adalah kafir dan najis, termasuk kedua  orangtua sekalipun.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat pada amir atauimam mereka.
4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDIl maka akan mati jahiliyah (kafir).
5. Al-Qur an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut imam/amir mereka) selain itu haram diikuti.
6. Haram mengaji Al-Qur'an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.
7. Dosa bisa ditebus kepada sang amir atau imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh amir/imam.
8. Harus rajin membayar infak, shadaqahdan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9. Harta. zakat, infak dan shadagah yang sudah diberikan kepada amir/imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
10. Haram membagikan daging Qurban/ zaxat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya
11. Haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka, kalau terpaksa tidak perlu wudlu dan harus diulang.
12. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
13. Perempuan LDil kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
14. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar darin ilai-nilai dasar Islam."Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria," kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta. Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut      adalah:
 
1. Mengingkari rukun iman dan rukun   Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'I (Al-Qur'an dan As-Sunnah),
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur'an
5. Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10. mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i

Yang menarik sebagaimana hasil rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak menajiskan atau mengjkafirkan orang dan masjid yang dikelola terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh siapa saja, dengan mengiktui ijma’ ulama untuk melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah.”kami punya paradigm baru” kata ketua Wanhat DPD LDII Kota CVirebon, Drs. H, Mansyur MS.
Namun ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk meyatu dengan ormas Islam lainnya. Tapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini. Salah satunya menganggap orang diluar mereka kafir.
                Sebenarnya I’tikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, dimana sebagian mereka sudah mau bersalaman dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun untuk batin hanya Allah yang tahu.
                Oleh karena itu apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir diatas, dan tidak ada indikasi kearah aliran sesat , maka umat Islam dapat membuka diri termasuk muhammadiyah, dalam rangka tawashau bil-haq wa tawashau bishober.

Grup 1.000.000 Orang Menolak Wahabi Buatan SYIAH



jika kita ngomong syiah di indonesia maka yang dimaksud adalah SYIAH IMAMIYYAH ITSNA'ASYARIYYAH atau SYIAH JA'FARIYYAH atau SYIAH KHUMAINIYYAH yang menggunakan nama samaran MADZAB AHLUL BAIT (Habib Achmad Bin Zein Alkaf, beliau adalah Komisi Ukhuwah islmiyah MUI Jatim, A'wan Suriah NU Jatim, Ketua Yayasan Al Bayyinat dan Ketua Front (anti) Aliran Sesat Jatim)


Gara2 seperti ini aku di banned dari Grup 1.000.000 ORANG MENOLAK WAHABI
ternyata di grup itu kebanyakan isinya orang2 SYI'I












Kisah Ashabul Uhdud "Sebuah Pengorbanan Yang Mulia"




Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam berkisah: 

"Dahulu kala, ada seorang raja yang memiliki tukang sihir, saat si tukang sihir sudah tua, ia berkata kepada rajanya: 'Aku sudah tua, kirimlah seorang pemuda kepadaku untuk aku ajari sihir.' Lalu seorang pemuda datang padanya, ia mengajarkan sihir kepada pemuda itu. (Jarak) antara tukang sihir dan si raja terdapat seorang rahib. Si pemuda itu mendatangi rahib dan mendengar kata-katanya, ia kagum akan kata-kata si rahib itu sehingga bila datang ke si penyihir pasti dipukul, Pemuda itu mengeluhkan hal itu kepada si rahib, ia berkata: 'Bila tukang sihir hendak memukulmu, katakan: 'Keluargaku menahanku, ' dan bila kau takut pada keluargamu, katakan: 'Si tukang sihir menahanku.
Saat seperti itu, pada suatu hari ia mendekati sebuah hewan yang besar yang menghalangi jalanan orang, ia berkata, 'Hari ini aku akan tahu, apakah tukang sihir lebih baik ataukah pendeta lebih baik.' Ia mengambil batu lalu berkata: 'Ya Allah, bila urusan si rahib lebih Engkau sukai dari pada tukang sihir itu maka bunuhlah binatang ini hingga orang bisa lewat.' Ia melemparkan batu itu dan membunuhnya, orang-orang pun bisa lewat. Ia memberitahukan hal itu kepada si rahib. Si rahib berkata: 'Anakku, saat ini engkau lebih baik dariku dan urusanmu telah sampai seperti yang aku lihat, engkau akan mendapat ujian, bila kau mendapat ujian jangan menunjukkan padaku.

Si pemuda itu bisa menyembuhkan orang buta dan berbagai penyakit. Salah seorang teman raja yang buta lalu ia mendengarnya, ia mendatangi pemuda itu dengan membawa hadiah yang banyak, ia berkata: 'Sembuhkan aku dan kau akan mendapatkan yang aku kumpulkan disini.' Pemuda itu berkata: 'Aku tidak bisa menyembuhkan seorang pun, yang menyembuhkan hanyalah Allah, bila kau beriman padaNya, aku akan berdoa kepadaNya agar menyembuhkanmu.' Teman si raja itu pun beriman lalu si pemuda itu berdoa kepada Allah lalu ia pun sembuh. Teman raja itu kemudian mendatangi raja lalu duduk didekatnya. Si raja berkata: 'Hai fulan, siapa yang menyembuhkan matamu? ' Orang itu menjawab: 'Rabbku.' Si raja berkata: 'Kau punya Rabb selainku? ' Orang itu berkata: 'Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.' Si raja menangkapnya lalu menyiksanya hingga ia menunjukkan pada pemuda itu lalu pemuda itu dihadapkan pada raja.

Raja berkata: 'Hai anakku, sihirmu yang bisa menyembuhkan orang buta, sopak dan kau melakukan ini dan itu.' Pemuda itu berkata: 'Bukan aku yang menyembuhkan, yang menyembuhkan hanya Allah.' Si raja menangkapnya dan terus menyiksanya ia menunjukkan kepada si rahib. Si raja mendatangi si rahib, rahib pun didatangkan lalu dikatakan padanya: 'Tinggalkan agamamu.' Si rahib tidak mau lalu si raja meminta gergaji kemudian diletakkan tepat ditengah kepalanya hingga sebelahnya terkapar di tanah. Setelah itu teman si raja didatangkan dan dikatakan padanya: 'Tinggalkan agamamu.' Si rahib tidak mau lalu si raja meminta gergaji kemudian diletakkan tepat ditengah kepalanya hingga sebelahnya terkapar di tanah. 

Setelah itu pemuda didatangkan lalu dikatakan padanya: 'Tinggalkan agamamu.' Pemuda itu tidak mau. Lalu si raja menyerahkannya ke sekelompok tentaranya, raja berkata: 'Bawalah dia ke gunung ini dan ini, bawalah ia naik, bila ia mau meninggalkan agamanya (biarkanlah dia) dan bila tidak mau, lemparkan dari atas gunung.' Mereka membawanya ke puncak gunung lalu pemuda itu berdoa: "اللَّهُمَّ اكْفِنِيهِمْ بِمَا شِئْتَ " (Ya Allah, cukupilah aku dari mereka sekehendak-Mu). Ternyata gunung mengguncang mereka dan mereka semua jatuh. Pemuda itu kembali pulang hingga tiba dihadapan raja. 

Raja bertanya: 'Bagaimana kondisi kawan-kawanmu? ' Pemuda itu menjawab: 'Allah mencukupiku dari mereka.' Lalu si raja menyerahkannya ke sekelompok tentaranya, raja berkata: 'Bawalah dia ke sebuah perahu lalu kirim ke tengah laut, bila ia mau meninggalkan agamanya (bawalah dia pulang) dan bila ia tidak mau meninggalkannya, lemparkan dia.' Mereka membawanya ke tengah laut lalu pemuda itu berdoa: "اللَّهُمَّ اكْفِنِيهِمْ بِمَا شِئْتَ " (Ya Allah, cukupilah aku dari mereka sekehendak-Mu). Ternyata perahunya terbalik dan mereka semua tenggelam. Pemuda itu pulang hingga tiba dihadapan raja. 

Raja bertanya: Bagaimana keadaan teman-temanmu? ' Pemuda itu menjawab: 'Allah mencukupiku dari mereka.' Setelah itu ia berkata kepada raja: 'Kau tidak akan bisa membunuhku hingga kau mau melakukan yang aku perintahkan, ' Raja bertanya: 'Apa yang kau perintahkan? ' Pemuda itu berkata: 'Kumpulkan semua orang ditanah luas lalu saliblah aku diatas pelepah, ambillah anak panah dari sarung panahku lalu ucapkan: 'Dengan nama Allah, Rabb pemuda ini.' Bila kau melakukannya kau akan membunuhku.' Akhirnya raja itu melakukannya. Ia meletakkan anak panah ditengah-tengah panah lalu melesakkannya seraya berkata: 'Dengan nama Allah, Rabb pemuda ini.' Anak panah di lesakkan ke pelipis pemuda itu lalu pemuda meletakkan tangannya ditempat panah menancap kemudian mati. Orang-orang berkata: 'Kami beriman dengan Rabb pemuda itu.' Kemudian didatangkank kepada raja dan dikatakan padanya: 'Tahukah kamu akan sesuatu yang kau khawatirkan, demi Allah kini telah menimpamu. Orang-orang beriman seluruhnya.' Si raja kemudian memerintahkan membuat parit di jalanan kemudian disulut api.

Raja berkata: 'Siapa pun yang tidak meninggalkan agamanya, pangganglah didalamnya.' Mereka melakukannya hingga datanglah seorang wanita bersama anaknya, sepertinya ia hendak mundur agar tidak terjatuh dalam kubangan api lalu si bayi itu berkata: 'Ibuku, bersabarlah, sesungguhnya engkau berada diatas kebenaran." [HR. Muslim dari Shuhayb ra.]

Disampaikan oleh 
Ustadz Dadang Syaripudin

Kamis, 27 Juni 2013

Jadi Anggota Muhammadiyah ?


Mungkin sebagian dari kawan-kawan ada yang bingung dan bertanya-tanya bagaimana caranya untuk menjadi anggota Muhammadiyah dan juga bagaimana cara mendapatkan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM). Pada prinsipnya untuk menjadi anggota dan mendapatkan KTAM sangat mudah dan cepat, akan tetapi ketika sudah mendapatkan KTAM maka kawan-kawan dihimbau agar mengikuti segala keputusan yang telah diputuskan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah selama tidak keluar dari Al Qur'an dan Al Hadist.
Tanpa berbeli-belit dan banyak kata, langsung saja berikan bagaimana caranya mendapatkan KTAM sebagai berikut :

Persyaratan Anggota Muhammadiyah
     a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam
     b. Laki-laki atau perempuan yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
     c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
     d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
     e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal
Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
Formulir bisa di Download )
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan

Hak Anggota :
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.

Kewajiban Anggota :
a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq

Keanggotaan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat

Tata cara pemberhentian anggota:
  1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
  3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
  4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat,
  5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
  6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.
  7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
  8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi Muhammadiyah.


Senin, 24 Juni 2013

Foto-foto Kehidupan Dalam Setetes Air

Inilah foto-foto kehidupan dalam setetes air, sebuah kehidupan air yang tidak akan tampak oleh mata kita. Foto-foto ini adalah foto-foto melalui mikroskop yang diarahkan pada setetes air.

Angka yang tertulis diakhir adalah perbesarannya. Jadi kalau anda meminum air mentah, walaupun terlihat jernih, beberapa mahluk hidup yang tergambar pada foto ini akan masuk ke tubuh anda. Coba anda bayangkan?
Daphnia magna (freshwater water flea) (100X)




Philodina roseola (bdelloid rotifer)




Melosira moniliformis, living specimen (320X)




Temora longicornis (marine copepod), ventral view (10X)




Nassula ornata (freshwater ciliate),(630X)




Hydra sp. capturing water flea (40X)




Chiloscyllium plagiosum (Whitespotted bamboo shark)




Water droplet containing a pair of mosquito larvae




Leptodora kindtii (giant waterflea) eye




Daphnia sp. (water flea) and Volvox sp. (green algae)




Closterium lunula (green alga)




Alona sp. (crustacean) mounted in Canada Balsam
with crystals and other artifacts




3 day post-fertilization zebrafish embryo



Sumber :
http://www.apakabardunia.com/2013/05/ekstrim-mendayung-perahu-di-antara.html

Minggu, 23 Juni 2013

Do'a Jibril Yang Diaminkan 3 Kali Oleh Rasulullah SAW



Ada sms yang beredar, kurang lebih seperti ini:
Do’a Malaikat Jibril Menjelang Ramadhan: Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:

* Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada)
* Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri
* Tidak berma’afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya

Maka Rasulullah pun mengatakan Amiin sebanyak 3 kali.

===

Hadits di atas HOAX..........
Adapun kisah yang benar/bisa dipertangungjawabkan adalah:

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " احْضُرُوا الْمِنْبَرَ " فَحَضَرْنَا، فَلَمَّا ارْتَقَى دَرَجَةً قَالَ: " آمِينَ "، فَلَمَّا ارْتَقَى الدَّرَجَةَ الثَّانِيَةَ قَالَ: " آمِينَ "، فَلَمَّا ارْتَقَى الدَّرَجَةَ الثَّالِثَةَ قَالَ: " آمِينَ "، فَلَمَّا فَرَغَ نَزَلَ مِنَ الْمِنْبَرِ قَالَ: فَقُلْنَا له يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ سَمِعْنَا الْيَوْمَ مِنْكَ شَيْئًا لَمْ نَكُنْ نَسْمَعُهُ قَالَ: " إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامِ عَرْضَ لِي فَقَالَ: بَعُدَ مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ فَقُلْتُ: آمِينَ فَلَمَّا رَقِيتُ الثَّانِيَةَ قَالَ: بَعُدَ مَنْ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ فَقُلْتُ: آمِينَ، فَلَمَّا رَقِيتُ الثَّالِثَةَ قَالَ: بَعُدَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ الْكِبَرَ عِنْدَهُ أَوْ أَحَدُهُمَا، فلَمْ يُدْخِلَاهُ الْجَنَّةَ - أَظُنُّهُ قَالَ - فَقُلْتُ: آمِينَ "

Dari Ka’ab Bin ‘Ujrah (ra) katanya:
Rasulullah S.A.W bersabda: Mari mendekatlah kalian ke mimbar. Maka kami pun datang mendekatinya. Lalu beliau menaiki anak tangga mimbar, beliau berkata: Amin. Ketika naik ke anak tangga kedua, beliau berkata lagi: Amin. Dan ketika menaiki anak tangga ketiga, beliau berkata lagi: Amin. Dan ketika beliau turun (dari mimbar) kami pun bertanya: Ya Rasulullah, kami telah mendengar sesuatu dari tuan pada hari ini yang kami belum pernah mendengarnya sebelum ini.
Lalu baginda menjawab:
“Sesungguhnya Jibrail (A.S) telah membisikkan (doa) kepadaku, katanya: Celakalah orang yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dosanya tidak juga diampuni. Lalu aku pun mengaminkan doa tersebut. Ketika aku naik ke anak tangga kedua, dia berkata lagi: Celakalah orang yang (apabila) disebut namamu di sisinya tetapi dia tidak menyambutnya dengan salawat ke atasmu. Lalu aku pun mengaminkannya. Dan ketika aku naik ke anak tangga yang ketiga, dia berkata lagi: Celakalah orang yang mendapati ibu-bapaknya yang sudah tua atau salah satunya, namun kedua orang tuanya itu tidak memasukkannya ke dalam syurga. Lalu aku pun mengaminkannya.

[HR. Al-Bayhaqi]

Diriwayatkan pula oleh al-Bazar dalam musnadnya dan al-Thabarni dari banyak shahabat dengan redaksi matan yang beragam. Imam oleh Ibn Hibban dari Malik bin al-Huwayris, Ibn Khuzaymah dan Abu Ya`la dari Abu Hurayrah.

*) Oleh Ustadz Dadang Syaripudin (Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat)

Apakah Ada Dasarnya Amalan di Bulan Nisfu Sya'ban ?


Pada dasarnya banyak sekali umat islam di Indonesia terutama di Pulau jawa yang merayakan malam nisfu sya'ban. Akan apakah sebenarnya dalam perayaan-perayaan tersebut ada dasar agama yang kuat. Berikut saya berikan dasarnya 

وَسُئِلَ :
عَنْ صَلَاةِ نِصْفِ شَعْبَانَ ؟ .
فَأَجَابَ : إذَا صَلَّى الْإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِي جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَنُ . وَأَمَّا الِاجْتِمَاعُ فِي الْمَسَاجِدِ عَلَى صَلَاةٍ مُقَدَّرَةٍ . كَالِاجْتِمَاعِ عَلَى مِائَةِ رَكْعَةٍ بِقِرَاءَةِ أَلْفٍ : { قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ } دَائِمًا . فَهَذَا بِدْعَةٌ لَمْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنْ الْأَئِمَّةِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 100 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.” Wallohu a`lam.


وَقَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ : وَأَمَّا صَلَاةُ الرَّغَائِبِ فَلَا أَصْلَ لَهَا . بَلْ هِيَ مُحْدَثَةٌ . فَلَا تُسْتَحَبُّ لَا جَمَاعَةً وَلَا فُرَادَى . فَقَدْ ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُخَصَّ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ بِقِيَامِ . أَوْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ بِصِيَامِ } . وَالْأَثَرُ الَّذِي ذُكِرَ فِيهَا كَذِبٌ مَوْضُوعٌ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَلَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ وَالْأَئِمَّةِ أَصْلًا .

Ibnu Taimiyah juga mengatakan, Adapun SHALAT RAGHAIB tidak ada dasarnya sama sekali, bahkan merupakan perkara baru, maka tidak dianjurkan baik dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri. Berkenaan dengan ini, hadits shahih riwayat Muslim bahwasanya Rasullullah SAW melarang mengkhushushkan shalat pada malam jum`at dan berpuasa di siang harinya. Adapun periwayatan (atsar) yang menyebutkan hal itu adalah dusta dan palsu berdasarkan kesepakatan ulama. Tidak ada yang menyebutkan salah seorang dari ulama salaf yang menyebutkan dasarnya.
وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا .

“Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”

وَأَمَّا الصَّلَاةُ فِيهَا جَمَاعَةً فَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى قَاعِدَةٍ عَامَّةٍ فِي الِاجْتِمَاعِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فَإِنَّهُ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ إمَّا وَاجِبٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبٌّ كَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدَيْنِ . وَصَلَاةِ الْكُسُوفِ وَالِاسْتِسْقَاءِ وَالتَّرَاوِيحِ فَهَذَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ يَنْبَغِي الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالْمُدَاوَمَةُ . وَالثَّانِي مَا لَيْسَ بِسُنَّةِ رَاتِبَةٍ مِثْلَ الِاجْتِمَاعِ لِصَلَاةِ تَطَوُّعٍ مِثْلَ قِيَامِ اللَّيْلِ أَوْ عَلَى قِرَاءَةِ قُرْآنٍ أَوْ ذِكْرِ اللَّهِ أَوْ دُعَاءٍ . فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ إذَا لَمْ يُتَّخَذْ عَادَةً رَاتِبَةً .

Adapun shalat di malam itu secara berjama`ah maka hal ini didasarkan atas kaedah umum tentang kebersamaan dalam keta`atan dan pelaksanaan peribadatan ada 2 macam. Pertama amalan yang termasuk "sunnah ratibah" (ketentuan syariah yang sudah biasa berjalan), ada yang wajib dan adapula yang mustahab seperti shalat 5 waktu, shalat jum`ah, shalat 2 hari raya, shalat gerhana, shalat istisqa, shalat tarawih maka semuanya ini merupakan "sunnah ratibah" (ketentuan syariah yang sudah biasa berjalan) yang sepaantasnya kita pelihara untuk dilakukan secara terus-menerus. Kedua amalan yang tidak termasuk "sunnah ratibah" seperti berkumpul bersama untuk melakukan shalat malam bejama`ah atau membaca al-Quran bersama-sama, atau dzikir dan doa bersama. Maka yang seperti ini tidaklah mengapa selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan rutin.

Majmu’ Al Fatawa, 23/131-132

Hadits-hadits yang menjelskan keutamaan Nishfu Sya`ban BERMASALAH

PERTAMA: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). “HADITS INI MUNQOTHI`.

KEDUA: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,

قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ

“Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. HADITS INI MURSAL
KETIGA: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan. HADITS DHA`IF karena dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ibnu Lahi`ah yang banyak dinilai ulama sebagai rowi yang dha`if.


KEEMPAT: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ

“Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, HADITS DHA`IF karena sadanya lemah ada rawi yang dinilai sebagai layyinu-l hadits.

KELIMA: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban,

يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ

“Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. HADITS INI MURSAL

يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ

“Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan “ HADITS INI MURSAL.

KEENAM: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” HADITS INI MATRUK

TIDAK ADA SATU PUN HADITS YANG SHAHIH YANG MENERANGKAN KEUTAMAAN NISHFU SYA`BAN
Yang ingin mengetahui lebih jauh, baca Tuhfatu-l Ahwadzi (syarah Sunan al-Turmudzi) -
( باب ما جاء في ليلة النصف من شعبان )

ketika ada suatu amalan yang diperdebatkan statusnya antara bid`ah dan sunnah, maka tinggalkanlah (jangan dikerjakan). Karena: Jika kita melakukan dan ternyata itu bid`ah kan rugi dan bahaya, sebaliknya jika kita tinggalkan dan ternyata benar sunnah kita tidak berdosa, hanya kehilangan pahala sunnah!

Namun demikian tidak perlu membid`ah-bid`ahkan orang yang mengamalkan amalan-amalan Nishfu say`aban, karena ini masalah KHILAFIYAH. Apalagi difatwakan sebagai SESAT.
Amalan Nishfu sya`ban diakui oleh Syek Ibn Taymiyyah sebagai amalan salaf, berbeda dengan Ibn Rajab yang sama-sama penganut madzhab Hanbali. Demikian pula, al-Albani menghukumi hadits Abu Musa al-Asyari sebagai shahih karena didukung oleh sejumlah periwayatan lain berbeda dengan Bin Baz yang sama-sama mufti KSA - Wahabi!
Wallohu a`lam.....

*) Ustadz Dadang Syaripuddin ( Wakil ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat)

sumber : www.sangpencerah.com


BEDA REDAKSI
Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.
Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya'ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].
Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : " يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ " قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ " أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ " قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : " هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]
Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]
Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ
Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].
Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban,
يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ
Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ
“Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].
Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Apabila malam nisfu Sya'ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: "Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if]
Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]
Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban.
Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2]
Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”]
Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajabrahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4]
Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5]
Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6]
Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullahmenshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7]
Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.
Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban
Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya'ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib.
Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek).
Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar.
Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah.
Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun.
Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8]
Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya.
Pertama, dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama.
Kedua, dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9]
Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullahmenjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11]
Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullahmengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’irahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]
Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya
Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.
Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini.
Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya.
Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliaurahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13]
Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan.
‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).
Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14]
Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.
Referensi:
  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
  2. Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar.
  3. Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H.
  4. Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.
  5. Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
  6. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’.
  7. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.
Namun demikian tidak perlu membid`ah-bid`ahkan orang yang mengamalkan amalan-amalan Nishfu say`aban, karena ini masalah KHILAFIYAH. Apalagi difatwakan sebagai SESAT.