Rabu, 31 Juli 2013

obat herbal mengatasi cantengan


obat herbal



Pembahasan mengenai obat herbal masih berlanjut, sebelumnya kita telah menyimak pembahasan mengenai obat herbal mengatasi campak jerman, sekarang kita lanjutkan lagi pembahasannya mengenai obat herbal mengatasi cantengan silahkan disimak


Cantengan

Cantengan adalah peradangan yang terjadi di daerah sekitar kuku yang ditandai dengan rasa nyeri berdenyut, bengkak, dan kemerah-merahan.
Penyebab

Disebabkan oleh berbagai faktor, seperti memotong kuku terlalu pendek sehingga ujung kuku merobek kulit ketika tumbuh, memakai sepatu yang terlalu ketat, dan gerakan kaki yang berhenti secara tiba-tiba ketika berolahraga, seperti basket dan bulutangkis sehingga kuku menghujam ke dalam kulit dan menimbukan infeksi.
Pengobatan herbal
  • Resep 1 (pemakaian luar)
Daun pacar kuku/pacar jawa secukupnya
Gula merah secukupnya
1 sdt air perasan jeruk nipis
  1. Cuci bersih semua bahan, haluskan, tambahkan air perasan jeruk nipis.
  2. Tempelkan atau kompres pada bagian yang sakit.
  3. Balut dengan kain kasa, biarkan 3-4 jam, lalu ganti dengan yang baru.

  • Resep 2 (pemakaian luar)
Daun dan batang tempuh wiyang secukupnya
Gula pasir secukupnya
  1. Haluskan tempuh wiyang,
  2. Tempelkan pada sekitar kuku yang sakit.
  3. Lalu balut.

  • Resep 3 (pemakaian luar)
Herba pacar air secukupnya
  1. Cuci bersih bahan, lalu haluskan.
  2. Tempelkan di sekitar kuku yang sakit, lalu bungkus dengan kain kasa.


Jika Anda membutuhkan resep obat herbal secara lengkap, dapatkan ebook nya secara gratis dengan cara klik obat herbal untuk melihat info selengkapnya.

Selasa, 30 Juli 2013

obat herbal mengatasi campak jerman


obat herbal



Pembahasan mengenai obat herbal masih berlanjut, sebelumnya kita telah menyimak pembahasan mengenai obat herbal mengatasi campak, sekarang kita lanjutkan lagi pembahasannya mengenai obat herbal mengatasi campak jerman silahkan disimak


Campak Jerman

Penyakit yang jauh lebih ringan dibandingkan campak asli dan tidak begitu menular. Biasanya, penyakit ini hanya menyerang satu kali pada seseorang dan lebih banyak menyerang anak-anak. Namun, jika menyerang wanita hamil 3 bulan pertama dapat mengakibatkan cacat pada bayi.
Penyebab

Infeksi virus yang menyebar dari hidung dan tenggorokan orang yang terinfeksi.
Gejala dan tanda-tanda
  1. Sakit kepala, sakit tenggorokan, dan demam ringan.
  2. Terdapat tebaran bintik-bintik merah, tetapi warnanya lebih muda dan sedikit dibandingkan campak biasa yang umumnya akan hilang dalam 2-3 hari. 
  3. Biasanya, kelenjar di belakang telinga membengkak.
Perawatan

  1. Istirahat hingga demam dan ruam merah menghilang karena pada saat itu penyakit ini menular.
  2. Wanita hamil yang terserang harus segera mendapatkan perawatan dokter.
Pengobatan herbal
  • Resep 1 (pemakaian luar)
20 g asam kawak
30 g kunyit
Garam sejumput
  1. Cuci bersih semua bahan, haluskan.
  2. Tambahkan sedikit garam dan air, lalu balurkan ke seluruh tubuh yang terdapat ruam.

  • Resep 2 (pemakaian luar)
Seluruh tumbuhan sangitan secukupnya
  1. Cuci bersih bahan, potong-potong, lalu rebus dengan 3 liter air hingga mendidih.
  2. Gunakan airnya hangat-hangat untuk mencuci bagian yang sakit.

  • Resep 3
25 bulir bunga ilalang
10 g jahe
25 g temulawak
Gula aren secukupnya
  • Cuci bersih bahan, rebus dengan 400 cc air hingga tersisa 200 cc, lalu saring.
  • Minum airnya.

  • Resep 4
15-30 g pegagan
3 siung bawang merah
½ sendok teh adas
  • Cuci bersih semua bahan, rebus dengan 600 cc air hingga tersisa 300 cc, lalu saring.
  • Minum 150 cc 2 kali sehari.


Jika Anda membutuhkan resep obat herbal secara lengkap, dapatkan ebook nya secara gratis dengan cara klik obat herbal untuk melihat info selengkapnya.

Hukum Tentang Jenggot dan Cadar


Pertanyaan dari:
H. Syamsul Bahri, BA., KTAM. 1031721,
Jl. Pattimura Gg. Dame Wek IV, Padangsidempuan
(disidangkan pada Jum’at, 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009 M)


Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb
1.      Mohon dijelaskan hukumnya cadar dan jenggot menurut Al-Qur’an dan Hadits
2.      Semua istri Nabi Muhammad pakai cadar
3.      Orang tidak pakai cadar dan jenggot = ingkar sunnah
Wassalamualaikum Wr. Wb


Jawaban:

1.Masalah Jenggot
Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman.
Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ . [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai‘, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi’ (ajudan Ibnu Umar) dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda: “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ يَعْقُوبَ ـ مَوْلَى الْحُرَقَةِ ـ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله : جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَىٰ. خَالِفُوا الْمَجُوسَ. [رواه مسلم]
Artinya: “Telah mengkabarkan padaku Ala’ bin Abdirahman bin Yakub –ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah:“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi.” [HR. Muslim]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” [HR. Muslim]
Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik -termasuk Majusi, yaitu orang-orang yang menyembah api- di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis.
Sabda Nabi saw:
أَخْبَرَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيِّةَ عَنِْ أَبِي مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari (golongan) mereka.” [HR. Abu Dawud]
Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum, di mana dalam hal ini jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim.  Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama Hadits dalam bab tersendiri, yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain.
Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk  dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi.
أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا . [رواه الترمذي]
Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.” [HR. at-Tirmidzi]
Menanggapi masalah ini para ulama, baik mutaqaddimin(terdahulu) maupun muta’akhirin (belakangan) banyak yang berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis, bahkan ia dituntut membayar diyat (tebusan). Sedang ulama Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i mengatakan, “mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.” (Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151). Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang  jenggot yang harus dipotong, meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’inbiasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah.
           
2. Masalah cadar
Tentang masalah cadar, telah dicantumkan pembahasannya dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, Bab Sekitar Masalah Wanita.
            Ringkasnya, cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab. Allah swt berfirman dalam surat an-Nur (24) ayat 31:
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ َ.......
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ...,”
žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB (
“kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
Ayat ini menurut penafsiran Jumhur ulama, bahwa yang boleh nampak dari perempuan adalah kedua tangan dan wajahnya  sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra. dan Ibnu Umar ra. (Tafsir Ibnu Katsir vol. 6:51)
          Potongan ayat di atas juga dijelaskan oleh hadis riwayat dari Aisyah ra:
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بنُ كَعْبٍ الأَنْطَاكِيُّ وَ مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالاَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ بْنِ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قَالَ أَبُو دَاوُدُ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا . [رواه أَبُو دَاوُدَ]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Yakub bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal bin al-Fadhl bin al-Harani keduanya berkata: Telah mengkabarkan pada kami Walid dari Said bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari Aisyah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud]
Hadits ini dikategorikan mursal oleh Imam Abu Dawud sendiri setelah akhir menuliskan riwayatnya dikarenakan terdapat rawi yang bernama Khalid bin Duraik, yang dinilai oleh para ulama kritikus hadits tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra dan Said bin Basyir yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama kritikus Hadits. Namun ia mempunyai  penguat yang ternilai mursal shahihdari jalur-jalur lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri dalam al-Marasil(no. 460, cet. Dar al-Jinan, Beirut) dari Qatadah di mana dalam jalur sanadnya tidak terdapat Khalid bin Duraik dan Said bin Basyir. Riwayat tersebut adalah:
حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَارٍ ثَنَا أَبُو دَاوُدُ ثَنَا هِشَامُ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهِهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari Qatadah bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” [HR. Abu Dawud]
Juga jalur lain seperti dari ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir(24/143/378) dan al-Ausath (2/230), al-Baihaqi (2/226), dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4/283).
Selain itu banyak riwayat-riwayat lain yang memperlihatkan bahwa banyak dari para shahabiyat (sahabat perempuan) yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka. Seperti kisah Bilal melihat perempuan yang bertanya kepada Nabi saw di mana diceritakan bahwa pipi perempuan tersebut merah kehitam-hitaman (saf’a al-khaddain).
Terkait dengan pakaian perempuan ketika shalat, sebuah riwayat dari Aisyah ra menjelaskan bahwa ketika shalat para perempuan pada zaman Nabi saw memakai kain yang menyelimuti sekujur tubuhnya (mutallifi’at fi-murutihinna).
حَدَّثَنَا أَبُو اْليَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الفَجْرَ فيََشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنَ اْلمُؤْمِنَاتِ مُتَلِّفِعَاتٍ في مُرُوْطِهِنَّ، ثُمَّ يَرجِعْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ. وَفِى رِوَايَةٍ أَخَرٍ: لاَ يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ. [متفق عليه]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Abu al-Yaman, telah memberitahukan pada kami Syu’aib dari az-Zuhri, telah mengkabarkan padaku Urwah bahwasannya Aisyah berkata: “Pada suatu ketika Rasulullah saw shalat subuh, beberapa perempuan mukmin (turut shalat berjamaah dengan Nabi saw). Mereka shalat berselimut kain. Setelah selesai shalat, mereka kembali ke rumah masing-masing dan tidak seorangpun yang mengenal mereka.” Dalam riwayat lain: “Kami tidak bisa mengenal mereka (para perempuan) karena gelap.” [Muttafaq ‘alaihi]
Imam asy-Syaukani memahami hadits ini bahwa para sahabat perempuan di antaranya Aisyah ra tidak dapat mengenali satu sama lain sepulang dari shalat subuh karena memang keadaan masih gelap dan bukan karena memakai cadar, karena memang saat itu wajah para perempuan biasa terbuka.
Mengenai pertanyaan, apakah jika tidak memelihara jenggot dan memakai cadar termasuk ingkar sunnah, hemat kami tidak. Karena yang dimaksud dengan ingkar sunnah adalah mereka orang-orang yang tidak mempercayai sunnah Nabi dan hanya mengamalkan apa yang termaktub dalam al-Qur’an saja.

Wallahu a'lam. *mr)

Senin, 29 Juli 2013

obat herbal mengatasi campak

obat herbal

Pembahasan mengenai obat herbal masih berlanjut, sebelumnya kita telah menyimak pembahasan mengenai obat herbal mengatasi cacar air, sekarang kita lanjutkan lagi pembahasannya mengenai obat herbal mengatasi campak silahkan disimak


Campak

Penyakit campak mudah menular dan sering menyerang anak-anak, terutama dengan kondisi kurang gizi. Namun, setelah ditemukannya vaksin campak, penyakit ini menjadi jarang dijumpai. Penyebaran penyakit ini dapat terjadi melalui kontak langsung dengan penderita atau melalui udara.
Penyebab

Disebabkan oleh virus paramyxovirus yang memasuki tubuh melalui saluran pernapasan bagian atas.
Gejala dan tanda-tanda
  1. Tanda awalnya, yaitu demam dan menggigil, pilek, mata merah dan berair, bersin-bersin dan batuk, serta perasaan lemah dan lelah.
  2. Setelah 3 hari, ruam-ruam besar berwarna merah terlihat di kulit muka, leher, dan selaput lendir mulut. Ruam ini menyebabkan rasa gatal.
  3. Mata sensitif terhadap sinar. Dalam keadaan parah, suhu badan naik sampai 40o C atau lebih.
Pencegahan dan perawatan

  1. Berikan vaksinasi anticampak sewaktu bayi berumur sekitar 9 bulan (cukup 1 kali).
  2. Tempatkan anak penderita campak dalam kamar yang terpisah selama masa penularan.
  3. Selama suhu badan masih panas, anak tidak perlu dimandikan. Bersihkan dengan handuk yang dibasahi air hangat.
Pengobatan herbal
  • Resep 1
60-100 g pegagan segar (30-50 g kering)
10 kuntum bunga mawar
  1. Cuci bersih semua bahan, rebus dengan 800 cc air hingga tersisa 450 cc, lalu saring.
  2. Minum 150 cc 3 kali sehari.

  • Resep 2
20 g kunyit, kupas, iris-iris
10 g sambiloto segar
30 g akar alang-alang segar
15 g temu giring
2 sdt madu
  1. Cuci bersih semua bahan, rebus dengan 600 cc hingga tersisa 300 cc, lalu saring.
  2. Tambahkan madu, lalu aduk. Minum 150 cc 2 kali sehari.

  • Resep 3
200 g wortel
60 g sawi tanah segar
15 g daun ketumbar
150 g tebu
  1. Cuci bersih semua bahan, potong-potong, lalu buat jus.
  2. Minum 2 kali sehari.

  • Resep 4 (pemakaian luar)
Adas secukupnya
Benalu teh secukupnya
  1. Cuci bersih semua bahan, lalu tumbuk hingga halus. 
  2. Gunakan sebagai bedak pada bagian yang terkena campak.

  • Resep 5 (pemakaian luar)
Lengkuas secukupnya
Kunyit secukupnya
5-10 ml minyak kayu putih.
  1. Cuci bersih semua bahan, lalu haluskan.
  2. Tambahkan minyak kayu putih, lalu aduk rata.
  3. Oleskan pada bagian kulit yang terdapat ruam merah.


Jika Anda membutuhkan resep obat herbal secara lengkap, dapatkan ebook nya secara gratis dengan cara klik obat herbal untuk melihat info selengkapnya.

Minggu, 28 Juli 2013

obat herbal mengatasi cacar air


obat herbal


Pembahasan mengenai obat herbal masih berlanjut, sebelumnya kita telah menyimak pembahasan mengenai obat herbal mengatasi busung air, sekarang kita lanjutkan lagi pembahasannya mengenai obat herbal mengatasi cacar air silahkan disimak


Cacar Air

Merupakan infeksi kulit yang umum terjadi dan mudah menular. Penyakit ini dapat menyerang setiap orang, tetapi lebih sering terjadi pada anak-anak umur 3-8 tahun. Umumnya, gelembung pada cacar air jika pecah menimbulkan bekas (bopeng).


Penyebab

Penyakit ini disebabkan oleh infeksi virus Varicella zoster. Penularannya melalui kontak langsung dengan penderita atau tidak langsung (melalui udara).


Gejala dan tanda-tanda

  1. Diawali dengan demam, lesu, dan tidak nafsu makan.
  2. Setelah demam menurun, timbul ruam atau bercak-bercak merah yang mempunyai gelembung kecil berisi cairan bening mudah pecah dan menimbulkan keropeng.
  3. Jika infeksi, gelembung tersebut berisi nanah dan ketika pecah dapat menimbulkan bekas.
Perawatan

  1. Istirahat dan tempatkan di kamar terpisah sampai keropeng mengering untuk menghindari penularan (biasanya, 1 minggu setelah timbulnya ruam).
  2. Taburi bedak antigatal dan usahakan agar penderita tidak menggaruk kulit yang gatal.
  3. Selama demam, jangan mandi dulu. Setelah demam reda, mandi dengan air dingin yang dicampur soda roti.
Pengobatan herbal
  • Resep 1
30 g temulawak
20 g kencur
15 g jahe
20 g kunyit
10 g asam tanpa biji
  1. Cuci bersih semua bahan, lalu tumbuk. Rebus dengan 600 cc air hingga tersisa 300 cc, lalu saring.
  2. Minum airnya 100 cc 3 kali sehari.

  • Resep 2
1 jari kulit batang turi
2 buah mengkudu
  1. Cuci bersih semua bahan, lalu tumbuk kasar. Rebus dengan 400 cc air hingga tersisa 200 cc, lalu saring.
  2. Minum 2 kali sehari.

  • Resep 3 (pemakaian luar)
Kunyit secukupnya
Daun asam secukupnya
  1. Cuci bersih semua bahan, lalu haluskan.
  2. Tambahkan sedikit minyak kelapa, lalu aduk rata. 
  3. Oleskan pada bagian kulit yang gatal karena cacar air.


Jika Anda membutuhkan resep obat herbal secara lengkap, dapatkan ebook nya secara gratis dengan cara klik obat herbal untuk melihat info selengkapnya.